
M Sanusi
JawaPos.com - Indonesia Coruption Watch (ICW) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan pidana maksimal kepada Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Pasalnya, ICW menilai Sanusi merupakan otak dari suap terkait pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
"Kami menuntut kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa sepuluh tahun penjara atau lebih dan mencabut hak politik M. Sanusi untuk dipilih dan memilih," kata Peneliti Hukum ICW Aradila Caesar dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12).
Kamis (29/12) besok, majelis hakim akan membacakan putusan terhadap Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sanusi didakwa menerima uang sekitar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja untuk memengaruhi pembahasan Raperda mengenai reklamasi.
Sanusi juga didakwa melakukan pencucian uang selama periode 2012 hingga 2015, sekitar Rp 45,2 miliar.
Menurut Arad, ICW telah memantau langsung proses persidangan Sanusi dan terungkap peran sentral sebagai pihak yang aktif melakukan komunikasi dengan pejabat Agung Podomoro.
Sanusi beberapa kali bertemu dengan Ariesman Widjaja dan Sugianto Kusuma alias Aguan dan membicarakan kelanjutan proyek reklamasi dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi Teluk Jakarta.
"Hal ini dikuatkan dengan putusan terhafap Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro yang telah dihukum bersalah menyuap Sanusi. Dalam kesaksian keduanya, M. Sanusi berkomunikasi untuk meminta sejumlah uang dengan alasan untuk keperluan maju dalam Pilkada DKI Jakarta," kata dia.
Karena itu, hakim mesti memberikan vonis maksimal sesuai tuntutan JPU KPK yaitu sepuluh tahun penjara dan dicabut hak politiknya. Menurut Arad, hukuman itu sudah sewajarnya dijatuhkan kepada Sanusi.
Sebab, selain telah mengkhianati amanah yang diberikan sebagai wakil rakyat, juga merupakan aktor utama terjadinya suap dalam pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Arad mengatakan perbuatan Sanusi tergolong tindak pidana yang luar biasa, korupsi dan pencucian uang.
"Tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman ringan, apalagi membebaskan terdakwa dengan fakta yang terungkap di persidangan. Majelis hakim juga harus menjatuhkan pidana denda maksimal dan merampas aset-aset yang merupakan hasil korupsi dan pencucian uang miliknya," ujar dia.
Selain itu, ICW juga mendesak KPK untuk mendalami peran anggota DPRD DKI Jakarta lainnya. Pasalnya, pembahasan Pasal Kontribusi Tambahan juga dibahas dalam rapat di DPRD yang dihadiri sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
Dia meminta KPK harus memperluas penanganan perkara ini dengan mencari keterlibatan anggota DPRD atau petinggi Agung Podomoro lainnya dalam suap reklamasi pantai utara Jakarta.
"Mendesak KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam suap reklamasi pantai utara Jakarta baik keterlibatan Anggota DPRD atau pengusaha lainnya. Mendesak juga kejaksaan dan kepolisian untuk menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang untuk memaksimalkan hukuman dan mengoptimalkan Asset Recovery serta bagian dari upaya pemiskinan bagi koruptor," pungkasnya. (Put/jpg)

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
