Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Desember 2016 | 02.59 WIB

ICW: Sanusi Harus Dihukum Maksimal

M Sanusi - Image

M Sanusi

JawaPos.com - Indonesia Coruption Watch (ICW) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan pidana maksimal kepada Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. 



Pasalnya, ICW menilai Sanusi merupakan otak dari suap terkait pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.



"Kami menuntut kepada majelis hakim  menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa sepuluh tahun penjara atau lebih dan mencabut hak politik M. Sanusi untuk dipilih dan memilih," kata Peneliti Hukum ICW Aradila Caesar dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12).



Kamis (29/12) besok, majelis hakim akan membacakan putusan terhadap Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sanusi didakwa menerima uang sekitar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja untuk memengaruhi pembahasan Raperda mengenai reklamasi.



Sanusi juga didakwa melakukan pencucian uang selama periode 2012 hingga 2015, sekitar Rp 45,2 miliar.



Menurut Arad, ICW telah memantau langsung proses persidangan Sanusi dan terungkap peran sentral sebagai pihak yang aktif melakukan komunikasi dengan pejabat Agung Podomoro. 



Sanusi beberapa kali bertemu dengan Ariesman Widjaja dan Sugianto Kusuma alias Aguan dan membicarakan kelanjutan proyek reklamasi dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi Teluk Jakarta.



"Hal ini dikuatkan dengan putusan terhafap Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro yang telah dihukum bersalah menyuap Sanusi. Dalam kesaksian keduanya, M. Sanusi berkomunikasi untuk meminta sejumlah uang dengan alasan untuk keperluan maju dalam Pilkada DKI Jakarta," kata dia.



Karena itu, hakim mesti memberikan vonis maksimal sesuai tuntutan JPU KPK yaitu sepuluh tahun penjara dan dicabut hak politiknya. Menurut Arad, hukuman itu sudah sewajarnya dijatuhkan kepada Sanusi.



Sebab, selain telah mengkhianati amanah yang diberikan sebagai wakil rakyat, juga merupakan aktor utama terjadinya suap dalam pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.



Arad mengatakan perbuatan Sanusi tergolong tindak pidana yang luar biasa, korupsi dan pencucian uang.



"Tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman ringan, apalagi membebaskan terdakwa dengan fakta yang terungkap di persidangan. Majelis hakim juga harus menjatuhkan pidana denda maksimal dan merampas aset-aset yang merupakan hasil korupsi dan pencucian uang miliknya," ujar dia.



Selain itu, ICW juga mendesak KPK untuk mendalami peran anggota DPRD DKI Jakarta lainnya. Pasalnya, pembahasan Pasal Kontribusi Tambahan juga dibahas dalam rapat di DPRD yang dihadiri sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.



Dia meminta KPK harus memperluas penanganan perkara ini dengan mencari keterlibatan anggota DPRD atau petinggi Agung Podomoro lainnya dalam suap reklamasi pantai utara Jakarta.



"Mendesak KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam suap reklamasi pantai utara Jakarta baik keterlibatan Anggota DPRD atau pengusaha lainnya. Mendesak juga kejaksaan dan kepolisian untuk menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang untuk memaksimalkan hukuman dan mengoptimalkan Asset Recovery serta bagian dari upaya pemiskinan bagi koruptor," pungkasnya. (Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore