Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Desember 2016 | 02.38 WIB

Divonis Bebas, La Nyalla Sujud Syukur di Ruang Sidang

La Nyalla Mataliti - Image

La Nyalla Mataliti

JawaPos.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur La Nyalla Mattaliti langsung melakukan sujud syukur usai mendengarkan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.



Bahkan puluhan pengunjung di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 2, Lantai 2 PN Tipikor Jakarta turut bertakbir menyambut kebebasan La Nyalla.



La Nyalla yang duduk di kursi terdakwa tidak dapat menyembunyikan kebahagiannya karena terbebas dari hukuman atas dakwaan korupsi dana hibah Kadin Jatim 2011-2014. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi tersebut.



"Mengadili menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattaliti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider. Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan tersebut di atas," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/12).



Selain itu, majelis hakim memerintahkan JPU dari Kejati Jatim agar La Nyalla segera dikeluarkan dari dalam tahanan. Serta, mengembalikan nama baik, harkat, dan martabat mantan ketua umum PSSI tersebut.



La Nyalla sebelumnya dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, makan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.



Dalam putusan itu, dua dari lima anggota majelis hakim, yaitu Sigit Herman Binaji dan Anwar menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion).



Keduanya berpendapat La Nyalla terbukti melakukan korupsi dan harus diminta pertanggungjawaban.



Namun, musyawarah hakim diambil berdasarkan suara terbanyak. Sehingga majelis hakim menyatakan La Nyalla tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari hukuman pidana. (put/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore