
La Nyalla Mataliti
JawaPos.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur La Nyalla Mattaliti langsung melakukan sujud syukur usai mendengarkan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bahkan puluhan pengunjung di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 2, Lantai 2 PN Tipikor Jakarta turut bertakbir menyambut kebebasan La Nyalla.
La Nyalla yang duduk di kursi terdakwa tidak dapat menyembunyikan kebahagiannya karena terbebas dari hukuman atas dakwaan korupsi dana hibah Kadin Jatim 2011-2014. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi tersebut.
"Mengadili menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattaliti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider. Membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan tersebut di atas," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/12).
Selain itu, majelis hakim memerintahkan JPU dari Kejati Jatim agar La Nyalla segera dikeluarkan dari dalam tahanan. Serta, mengembalikan nama baik, harkat, dan martabat mantan ketua umum PSSI tersebut.
La Nyalla sebelumnya dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, makan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam putusan itu, dua dari lima anggota majelis hakim, yaitu Sigit Herman Binaji dan Anwar menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion).
Keduanya berpendapat La Nyalla terbukti melakukan korupsi dan harus diminta pertanggungjawaban.
Namun, musyawarah hakim diambil berdasarkan suara terbanyak. Sehingga majelis hakim menyatakan La Nyalla tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari hukuman pidana. (put/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
