
Photo
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan jika pihaknya telah menangkap dua oknum jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, tim juga mengamankan dua pengacara dan satu orang dari pihak swasta.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang suap dalam pecahan mata uang dolar Singapura.
“Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar SGD 21 ribu. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan,” terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, kepada wartawan, Jumat (28/6) malam.
Saat ini, usai diamankan, para pihak tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. “Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan ini,” imbuhnya.
Syarief mengatakan, kegiatan OTT yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga sejumlah tindakan-tindakan yang memungkinkan menurut hukum dapat dilakukan.
“Jadi kasus ini sedang ditangani KPK. Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, besok akan dibahas dan diputuskan Pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara. Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini,” tegas Syarief.
Sebelumnya diberitakam ,Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi senyap tersebut, tim dikabarkan mengamankan beberapa pihak yang melakukan dugaan suap menyuap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang diamankan yakni dua orang jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta beberapa pihak lain yang berasal dari swasta. Saat ini, para pihak yang diamankan terkait kasus dugaan penipuan tersebut telah dibawa ke markas KPK.
Terkait adanya kabar tersebut, ketika dikonfirmasi Jaksa Agung H.M Prasetyo membenarkan jika ada anak buahnya yang diamankan tim lembaga antirasuah.
“ Benar ada dua orang oknum jaksa yang diamankan,” kata Prasetyo saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (28/6). Menurut Prasetyo, dua orang oknum jaksa tersebut diamankan atas kerjasama pihaknya bersama dengan KPK.
Karena bagian dari bentuk kerjasama, nantinya kata dia, pihak oknum jaksa yang diciduk akan ditangani Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung. Sementara untuk pihak swasta akan dibahas kembali. Apakaha akan ditangani pihaknya atau pihak KPK.
Prasetyo menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut tidak bisa ditolerir, sehinga dirinya mendukung penuh apa yang dilakukan KPK.
“Jaksa Agung tidak akan kompromi oknum 2 jaksa yang melakukan tindaka-tindakan penyiampangan. Itu akan ditindak tegas,” tukasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
