Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Mei 2019 | 19.10 WIB

KPK Periksa Idrus Marham dan Tiga Petinggi PLN

Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Idrus Marham saat akan mencoblos di TPS 012 Guntur, Jakarta, Rabu (17/4/19). Sebanyak 63 tahanan KPK memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS - Image

Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Idrus Marham saat akan mencoblos di TPS 012 Guntur, Jakarta, Rabu (17/4/19). Sebanyak 63 tahanan KPK memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham untuk memberi kesaksian dalam kasus PLTU Riau-1. Dalam perkara ini, Idrus telah divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain Idrus, KPK juga memanggil Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Timur Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero), Djoko R. Abumanan dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PLN, Amir Rosidin. Selain itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Legal Corporate PLN, Deden Hidayat.

Keempat orang tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Sofyan merupakan tersangka dari kasus PLTU Riau-1.

"Mereka diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).

Saat mendatangi gedung KPK, Idrus yang telah divonis dalam kasus tersebut lagi-lagi mengklaim tidak menerima terkait aliran suap PLTU Riau-1. Idrus mengaku belum mengetahui apa saja yang akan ditanya penyidik terkait pemeriksaan terhadap Sofyan Basir.

"Orang enggak menikmati kok dihukum gimana sih. Jadi, saya enggak menikmati. Jadi, enggak kasih loh, coba ada, aku bagi-bagi," jelas Idrus.

KPK menduga Sofyan Basir bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo.

Nama Sofyan Basir pun kemudian masuk ke dalam surat dakwaan Kotjo dan Eni Saragih. Ia disebut sembilan kali melakukan pertemuan yang membahas mengenai PLTU Riau. Pertemuan itu baik dengan Setya Novanto, Eni Saragih, maupun Kotjo.

Pada saat dihadirkan sebagai saksi, Sofyan mengaku melakukan pertemuan sembilan kali dengan Eni terkait pembahasan proyek PLTU Riau 1. Sofyan menyebutkan salah satu pertemuan digelar di rumah pribadinya, saat itu hadir Eni, Idrus Marham, dan Kotjo.

KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore