
Petugas KPK bersama Wakil Ketua KPK menunjukkan Barang Bukti OTT Bupati Kabupaten Talaud Sri Wahyuni Maria Manali di KPK, Jakarta, Selasa (30/4/19). KPK menetapkan 3 orang tersangka yakni Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Naria Manali, BNL dan BHK. FOTO
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang-barang mewah dan perhiasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap revitalisasi pasar di wilayah Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Hadiah tersebut rencananya akan diberikan pada hari ulang tahun Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
"Rencananya barang-barang mewah ini akan diberikan pada hari ulang tahun Bupati Talaud," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).
Nilai dari barang-barang mewah itu jika ditotal mencapai Rp 513 juta dan rencananya akan diberikan oleh pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo kepada Bupati Sri Wahyumi.
Barang mewah tersebut diantaranya berupa tas tangan Channel senilai Rp 97.360.000, tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000, jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000, anting berlian Adelle seharga Rp 32.075.000, cincin berlian Adelle Rp 76.925.000 dan uang tunai senilai Rp 50 juta.
"Barang bukti (Barbuk) berupa barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo," ucap Basaria.
Pemberian itu, disebut KPK, dilakukan agar Bernard mendapatkan proyek tersebut. Sri menggunakan tangan lain, yaitu Benhur Lalenoh, yang merupakan anggota tim suksesnya, demi kelancaran transaksi haram itu.
Ketiga orang tersebut, yakni Sri Wahyumi beserta Benhur Lalenoh ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka pemberi suap.
Sri Wahyumi dan Benhur Lalenoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Bernard Hanafi Kalalo, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
