
Photo
JawaPos.com - Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus dinilai terbukti bersalah menerima suap senilai Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Yanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Hakim menyatakan, mantan menteri sosial (mensos) ini terbukti menerima uang itu bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih karena membantu Kotjo mendapatkan proyek di Pembangkit Listrik Negara (PLN). Kotjo sendiri berperan sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) yang ingin mendapatkan proyek di PLN.
Kemudian, Kotjo menggandeng perusahaan asal China, yaitu China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC), sebagai investor. Namun Kotjo sempat kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN, sehingga meminta bantuan Setya Novanto sebagai kawan lamanya.
Novanto pun setuju dan mempertemukan Kotjo dengan Eni sebagai anggota DPR yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup. Eni pun membantu Kotjo tapi dalam perjalanannya Novanto dijerat KPK sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek e-KTP.
Eni sebelumnya melaporkan perkembangan proyek PLTU kepada Novanto, dan beralih ke Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar. Tujuan Eni melapor ke Idrus agar tetap diperhatikan Kotjo.
"Terdakwa berkomunikasi dengan Johanes B Kotjo untuk memenuhi permintaan Eni Maulani Saragih. Terdakwa minta Kotjo untuk membantu Eni Maulani Saragih untuk keperluan Pilkada Temanggung," ungkap hakim.
Idrus kemudian mengarahkan Eni untuk meminta uang USD 2,5 juta kepada Kotjo. Uang itu digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar, di mana Eni menjabat Bendahara Munaslub.
Mereka berdua juga sempat bertemu untuk membahas uang Munaslub ini. Saat itu, Idrus berkeinginan menjadi Ketum Golkar menggantikan Novanto yang ditahan KPK. Idrus ingin menggantikan Novanto, yang masih memiliki sisa jabatan 2 tahun.
"Menimbang bahwa total jumlah uang yang diterima Eni Maulani Saragih dari Johanes Budisutrisno Kotjo adalah sebesar Rp 4,750 miliar dan Rp 2,250 miliar diterima oleh Eni Maulani Saragih dengan sepengetahuan dan persetujuan terdakwa dan uang tersebut direncanakan untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar yang akan mengusung terdakwa Idrus Marham untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto," jelas hakim.
Oleh karena itu, Idrus bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
