
Sidang kasus suap pejabat Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4).
JawaPos.com - Pejabat Penandatanganan Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wiwi Dwi Mulyani mengaku sudah diperingatkan bahwa dirinya sedang dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peringatan itu disampaikan oleh atasannya, Anggiat Partunggul Nahot Simamere.
Diketahui, Anggiat yang merupakan Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus proyek di kementerian yang dipimpin oleh Basuki Hadimuljono itu.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan soal adanya peringatan dari lembaga antirasuah untuk proyek SPAM di PUPR. Kabar adanya peringatan tersebut datang sebelum dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Sekitar tanggal 21 Desember apakah ibu mendengar dari pimpinan ibu perihal ada warning atau harus hati-hati bahwa sedang dipantau KPK?" tanya jaksa kepada Wiwi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (8/4).
"Bukan tanggal 21 Pak, setelah libur Natal. Bapak (Anggiat) bilang, hati-hati ada pengawasan dari KPK. Begitu, Pak," jawab Wiwi.
Kendati diberi peringatan oleh Anggiat, kata Wiwi, dirinya tidak mengetahui atasanya itu memperoleh informasi tersebut dari pihak internal KPK atau bukan. Namun dia menyatakan, Anggiat hanya menyebut inisial Irjen.
"Enggak tahu. Bapak hanya bilang hati-hati kita sedang diawasi KPK," ucap Wiwi.
"Hanya begitu?" tanya jaksa kembali.
"Ya. Bilangnya dari Irjen," tegas Wiwi.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Budi Suharto, Lily, Irene, dan Yuliana bersama-sama menyuap sejumlah PPK pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR senilai Rp 4,131 miliar, USD 38 ribu, dan SGD 23 ribu. Suap tersebut diberi secara bertahap.
PPK yang menerima itu di antaranya, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare sebanyak Rp 1,350 miliar dan USD 5 ribu; PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kusrinah menerima Rp 1,420 miliar dan SGD 23 ribu; PPK SPAM Toba I Donny Sofyan Arifin Rp 150 juta; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Mochamad Nazar sejumlah Rp 1,211 dan USD 33 ribu.
Menurut jaksa, suap diduga agar PPK tidak mempersulit pengawasan proyek. Dengan begitu, pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan satuan kerja sistem SPAM strategis dan satuan kerja tanggap darurat permukiman pusat Direktorat Cipta Karya, Kementerian PUPR yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP dapat diperlancar.
Sementara itu, proyek SPAM yang dikerjakan PT WKE sepanjang tahun 2017-2018, di antaranya di Bandar Lampung, Jawa Timur, dan Kota Bogor, Jawa Barat.
Sementara, Proyek SPAM yang dikerjakan PT TSP 2017-2018 di antaranya di kawasan perbatasan Pulau Laut Kabupaten Natuna, Sulawesi Utara, Bireuen Aceh, dan Nunukan Barat, serta di kawasan Danau Toba Sumatera Utara, Kabupaten Bantul, Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara 2017.
Atas perbuatannya, Budi, Lily, Irene, dan Yuliana, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
