Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Maret 2019 | 20.40 WIB

4 Kasus Besar di Kemenag, dari Korupsi Alquran sampai Haji

Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy saat akan ditahan KPK, Jumat pekan lalu. Kasus korupsi di Kemenag bukanlah kali pertama. Sebelum Rommy, ada sejumlah kasus yang menyeret pejabat Kemenag dan elite partai. - Image

Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy saat akan ditahan KPK, Jumat pekan lalu. Kasus korupsi di Kemenag bukanlah kali pertama. Sebelum Rommy, ada sejumlah kasus yang menyeret pejabat Kemenag dan elite partai.

JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) kembali disorot pasca penetapan tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy. Dia ditangkap terkait dugaan suap transaksi jabatan di Kemenag.


Selain Rommy, KPK juga menetapkan dua pejabat Kemenag. Yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.


Kasus ini menambah daftar kasus paling menghebohkan di lingkungan Kemenag. Kementerian yang seharusnya paling bersih dan transparan itu, justru menjadi sarang praktik korupsi.


"Kementerian Agama itu seharusnya kementerian yang paling bersih dan harus menjadi contoh, bahkan harus menjadi contoh dari KPK sendiri," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.


Berikut ini 4 kasus korupsi di Kemenag sebagaimana Tercantum Dalam Web Resmi KPK :


1. Menag Said Agil Korupsi Dana Abadi Umat


Menteri Agama era Presiden Megawati, Said Agil Husin Al Munawar, menjadi terpidana korupsi Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1999-2003.


Kasus dugaan penyalahgunaan dana ibadah haji ini terjadi pada periode 2001-2005. Indikasinya, ada keuangan tahun 1993-2001 yang seharusnya masuk ke Dana Abadi Umat tapi dikelola dalam tiga rekening. Tiga rekening itu adalah dana abadi umat, dana kesejahteraan karyawan, dan dana korpri.


Saat itu diduga, sejumlah dana yang seharusnya digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sarana ibadah digunakan secara pribadi oleh Said Agil dan Taufik Jamil, mantan Direktur Jenderal Bimas Islam.

Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 719 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 7 Februari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Said dinilai terbukti menggunakan Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tidak sesuai ketentuan.


Pada 19 April 2006, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Said menjadi 7 tahun penjara. Namun pada Agustus 2006, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi memvonis Said Agil 5 tahun penjara atau sama seperti putusan PN Jakarta Pusat.


2. Korupsi Alquran


Kasus ini begitu mengejutkan, bagaimana tidak objek yang dikorupsi adalah pengadaan kitab suci Alquran. Dana pengadaan Alquran dianggarkan dalam APBNP 2011 dan APBN 2012.


Kasus bermula saat Kemenag mengalokasikan dana Rp 22,855 miliar untuk pengadaan penggandaan kitab suci Al-Quran tahun 2011 di Ditjen Bimas Islam.


Pada saat itu, proyek pengadaan Alquran ini dimainkan oleh anggota Banggar DPR RI, Zulkarnaen Djabar bersama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Dendy Prasetya.


Lalu, pada tahun 2012, Kemenag kembali menganggarkan pengadaan Alquran senilai 59,375 miliar. Lagi-lagi, Zulkarnaen Djabar, Fahd A Rafiq, dan Dendy Prasetya yang menangani proyek ini.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore