Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Agustus 2023 | 22.35 WIB

Kejari Jakbar Tetapkan 2 Direktur Perusahaan di Cengkareng Sebagai Tersangka Korupsi

Ilustrasi aparat kepolisian ciduk bandar narkoba dan memborgolnya - Image

Ilustrasi aparat kepolisian ciduk bandar narkoba dan memborgolnya

JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang oleh dua perusahaan yang berlokasi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dua perusahaan tersebut adalah perusahaan swasta PT Interdata dan PT Quartee Technologies.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kita dan kemudian ditetapkan 2 tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/8).
 
Iwan menyebut, dua orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial RO selaku Direktur PT Interdata dan RN selaku Direktur PT Quartee Technologies.
 
 
"Perannya masing-masing selaku direktur di 2 perusahaan yang kemarin sudah kita lakukan penggeledahan tersebut," ungkapnya.
 
 
Saat ini, ia mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Ia tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang itu.
 
"Ini kan masih belum berhenti di sini, artinya kan masih tetap kita kembangkan, begitu. Kita lihat dari penyidikan," tandas Iwan.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggeledah kantor PT. Quartee Technologies dan kantor PT. Haka Luxury Indonesia yang berlokasi di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/7) kemarin.
 
Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan, penggeledahan itu dilakukan Tim Intelijen dan Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat atas dugaan korupsi oleh anak usaha Telkom yang rugikan negara ratusan miliar rupiah.
 
"Dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan barang di anak usaha Telkom, yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 200 Milliar," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/7).
 
Iwan menerangkan, pelaksanaan penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.
 
"Yang mana dalam kegiatan penggeledahan, tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menyita dan mendapatkan 51 bundel dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," ungkapnya.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore