Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Maret 2019 | 21.13 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Isyaratkan Tolak Permintaan Mulan Jameela

Ahmad Dhani meminta maaf lantaran mengkampanyekan Prabowo Subianto sebagai presiden saat menggelar konser bersama Dewa 19 di area militer TNI AU. - Image

Ahmad Dhani meminta maaf lantaran mengkampanyekan Prabowo Subianto sebagai presiden saat menggelar konser bersama Dewa 19 di area militer TNI AU.

JawaPos.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membalas surat yang dilayangkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penahanan terdakwa Ahmad Dhani. Surat dikirim atas permintaan Mulan Jamela, selaku istri Ahmad Dhani.


Mulan meminta pengadilan memindahkan suaminya dari Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur ke Rutan Cipinang, Jakarta.


Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, James Butarbutar menuturkan, penahanan terhadap terdakwa Ahmad Dhani sudah sesuai prosedur.
"Sudah sesuai prosedur yang mengacu pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata James saat dikonfirmasi, Selasa (5/3).


James mengungkapkan, pentolan Band Dewa 19 itu telah menjadi tahanan Pengadilan Tinggi sejak 31 Januari 2019. Atau setelah penasihat hukum dan jaksa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Sebab, kami punya waktu paling lama tiga bulan untuk memutuskan hasil banding yang diajukan terdakwa," ungkap James.


Setelah batas penahanan selama 30 hari, Pengadilan Tinggi DKI, kata James, akan kembali memperpanjang tahanan Ahmad Dhani selama 60 hari.


"Dasar penahanannya (di Surabaya) tetap berdasar pada kepentingan pemeriksaan," ucap James.


Sebelumnya, Komnas HAM meminta agar pengadilan mempertimbangkan pemindahan tersebut. Pasalnya, keluarga merasa kesulitan untuk menjenguk Ahmad Dhani. Keluarga ingin agar Dhani tetap ditahan di Rutan Cipinang.


Adapun Ahmad Dhani dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Januari 2019. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial.


Hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara, dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang. Sepuluh hari mendekam di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik di Surabaya.


Kasus Ahmad Dhani di Surabaya terkait dengan ucapannya di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore