
Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro saat menjalani sidang kasus yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta
Jawapos.com - Terdakwa kasus pemberi suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/3). Pleidoi itu diberi judul Melewati Ujian Penderitaan, Menyongsong Hari Depan.
Saat membacakan pleidoi, Eddy mengungkapkan rasa terkejutnya saat mendengar tuntutan 5 tahun penjara yang disampaikan oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy merasa tuntutan itu terlalu berat untuk dirinya yang saat ini berusia 62 tahun.
"Tidak terbayang apabila di usia lanjut dengan gangguan kesehatan, saya mendekam di penjara," kata Eddy saat membacakan pleidoi pribadinya.
Pada hadapan majelis hakim, Eddy menyebut penderitaannya dimulai sejak 2016, saat dia diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun, Eddy mengaku pasrah kepada Tuhan dalam menjalani proses hukum. Eddy meyakini bahwa putusan hakim nantinya adalah putusan yang terbaik untuk dirinya.
"Seandainya saya tidak percaya Tuhan, judul pleidoi ini menjadi untung tak dapat diraih, musibah tak dapat ditolak," jelasnya.
Eddy Sindoro dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Eddy dinilai terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Eddy Sindoro dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
