Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Maret 2019 | 09.00 WIB

Eddy Sindoro: Tak Terbayang Di Usia Lanjut Saya Mendekam di Penjara

Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro saat menjalani sidang kasus yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta - Image

Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro saat menjalani sidang kasus yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta

Jawapos.com - Terdakwa kasus pemberi suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/3). Pleidoi itu diberi judul Melewati Ujian Penderitaan, Menyongsong Hari Depan.


Saat membacakan pleidoi, Eddy mengungkapkan rasa terkejutnya saat mendengar tuntutan 5 tahun penjara yang disampaikan oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy merasa tuntutan itu terlalu berat untuk dirinya yang saat ini berusia 62 tahun.


"Tidak terbayang apabila di usia lanjut dengan gangguan kesehatan, saya mendekam di penjara," kata Eddy saat membacakan pleidoi pribadinya.


Pada hadapan majelis hakim, Eddy menyebut penderitaannya dimulai sejak 2016, saat dia diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. 


Namun, Eddy mengaku pasrah kepada Tuhan dalam menjalani proses hukum. Eddy meyakini bahwa putusan hakim nantinya adalah putusan yang terbaik untuk dirinya.


"Seandainya saya tidak percaya Tuhan, judul pleidoi ini menjadi untung tak dapat diraih, musibah tak dapat ditolak," jelasnya.


Eddy Sindoro dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Eddy dinilai terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.


Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).


Suap juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.


Eddy Sindoro dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore