Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Februari 2019 | 00.42 WIB

KPK Yakin Mantan Bos Garuda Indonesia Segera Disidangkan

Mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat diwawancarai awak media - Image

Mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat diwawancarai awak media

JawaPos.com - Selain koordinasi dengan pihak negara Inggris dan Australia terkait merampungkan berkas perkara korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berkoordinasi dengan pihak Singapura. Koordinasi ini untuk merampungkan kasus dugaan suap Emirsyah Satar.


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menargetkan kasus tersebut bisa dilimpahkan ke penuntutan secepatnya. "Kita koordinasi dengan otoritas Singapura, perusahaan yang digunakan ada di Singapura untuk menerima uang, kita kerja sama dan sejauh ini baik-baik saja. Yakinlah itu pasti akan kita limpahkan," katanya di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/2).


Alex mengungkapkan, alasan belum ditahannya Emirsyah dalam kasus ini. Salah satunya yakni proses penyidikan yang butuh waktu lama guna memperdalam kasus.


"Jadi kalau penahanan itu kan ada batas maksimal 120 hari. Kalau kita tahan sekarang, sementara penyidik kami masih berupaya untuk lebih memperdalam kasus itu, dan diperkirakan tidak selesai dalam waktu 120 hari, lepas dong," ujarnya.


Sekadar informasi, beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku pihaknya sudah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan terkait kasus ini dengan berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi Inggris. Selain itu, kata Laode di negara Australia pihaknya juga sudah menelusuri aset milik mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emisryah Satar.


Dalam kasus ini, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno Soedarjo, yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.


Suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu. Selain uang, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang yang tersebar di Indonesia dan Singapura senilai USD 2 juta.


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore