Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Desember 2015 | 22.22 WIB

Kasus PDAM Makassar, Negara Dirugikan Rp45,8 Miliar

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. - Image

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

JawaPos.com - Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja bersama-sama mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin didakwa merugikan negara sebesar Rp 45,844 miliar.



Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Hengky turut serta melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam rangka kerja sama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer (ROT) instalasi pengolahan air antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dan PT Traya Tirta pada periode 2004-2009 dan 2009-2014.



Jaksa Irene Putrie memaparkan, Hengky Widjaja telah menerima pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM Kota Makassar. Dia juga disebut melakukan pertemuan dengan Ilham Arief Sirajuddin selaku wali kota Makassar agar ditunjuk menjadi pengelola Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar.



"Membuat pengeluaran yang telah di mark-up (penggelembungan harga) dan fiktif atas beban operasional, melakukan mark-up nilai investasi dengan menggunakan hasi Pra Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan fiktif," kata Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (3/12).



Merujuk surat dakwaan, melalui perbuatan itu Hengky kemudian disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yaitu, dengan memperkaya Ilham Arief Sirajuddin sebesar Rp 5,505 miliar.



Uang tersebut diberikan beberapa kali pada 2007, yaitu tepat ketika Hengky bertemu dengan Ilham Arief di Hotel Hyatt Jakarta. Pertemuan itu guna membahas percepatan realisasi rencana kerja sama ROT IPA II Panaikang antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya Tirta.



Tak hanya itu, Hengky dan Ilham juga membahas mekanisme pemberian uang darinya lantaran Ilham Arief telah menunjuk perusahaan yang dipimpin Hengky dalam kerja sama tersebut.



"Untuk itu terdakwa memberikan uang kepada Ilham Arief Sirajuddin sebesar Rp 2,5 miliar," ujar Jaksa Irene.



Setelah menerima uang tersebut, diketahui Ilham Arief melalui surat Nomor 690/363/Ekbang mengeluarkan persetujuan prinsip kepada PDAM Makassar untuk melakukan kerja sama dengan PT Traya Tirta. Nilai investasi kerja sama tersebut adalah Rp 78,3 miliar.



Setelah proyek berjalan dan Hengky menerima pembayaran panjar ketiga atas pelaksanaan proyek PDAM tersebut, Hengky kemudian memberikan uang kepada Ilham Arief sebesar Rp 750 juta. Selanjutnya, Hengky juga memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Ilham Arief Sirajuddin.



Pemberian selanjutnya yaitu pada 17 Oktober 2010 sebesar Rp 1,34 miliar. Kemudian pada Desember 2011 sekitar Rp 215 juta Hengky juga mentransfer uang ke Ilham Arief.



Atas perbuatannya, Hengky Widjaja dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (put/jpg)

Editor: afni
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore