Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 November 2015 | 16.41 WIB

Menteri Yasonna Terus Awasi Labora, Usai Pilkada Dipindah ke Cipinang

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly (kanan) bersalaman dengan  Desy Ratnasari - Image

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly (kanan) bersalaman dengan Desy Ratnasari

JawaPos.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly berencana memindahkan terpidana Labora Sitorus ke LP Cipinang, Jakarta. 



Upaya itu dilakukan usai gelaran pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. 



Saat ini terpidana pembalakan liar, sekaligus pencucian uang ditahan di Lapas Sorong, Papua. 



Rencana pemindahan dikarenakan Labora dianggap sering berulah, setelah mendapat izin keluar dari Lapas Sorong untuk berobat ke rumah sakit.



Dengan dipindahkan tempat penahanan di Jakarta, dimaksudkan supaya Kemenkum dan HAM lebih mudah mengawasi Labora. 



"Jadi saat ini kosentrasinya bagaimana pilkada sukses. Untuk pemindahan terpidana akan dilakukan nanti," ujar Yasonna kepada wartawan, Rabu (25/11).   



Untuk memindahkan Labora, Kemenkum dan HAM akan meminta kepolisian untuk mengawal. Namun karena saat ini akan digelar pilkada serentak, polisi juga fokus dalam pengamanan pilkada. 



Karena itu, pihaknya memutuskan untuk fokus ke pilkada, sehingga pemindahan Labora ke Cipinang  direncanakan setelah Pilkada. 



"Sekarang sedang akan digelar pilkada. Jadi kita fokus ke sana, supaya pilkada sukses," pungkasnya. 



Sebelumnya, terpidana kasus pajak, Gayus Tambunan karena berulah juga dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. (dai/JPG)

Editor: Andi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore