Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Oktober 2015 | 04.26 WIB

Anak Buah Sebut 10 Kali Setor Uang ke Kapolsek, tapi di Sidang Jadi Lupa

TERPERIKSA: Tiga oknum Polsek Pasirian. Dari kanan, Kapolsek AKP Sudarminto, Kanitreskrim Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo saat digiring ke sidang kode etik Polda Jatim, Kamis (15/10). - Image

TERPERIKSA: Tiga oknum Polsek Pasirian. Dari kanan, Kapolsek AKP Sudarminto, Kanitreskrim Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo saat digiring ke sidang kode etik Polda Jatim, Kamis (15/10).

JawaPos.com SURABAYA - Tiga oknum polisi yang diduga menerima uang tambang liar dari Kepala Desa Selok Awar Awar, Hariyono dihadirkan dalam sidang pelanggaran disiplin dan kode etik yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim, Kamis (15/10). Agendanya, mengkroscek kesaksian Hariyono kepada tiga oknum polisi yang terdiri, Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto, Kanitreskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas Desa Selok Awar Awar Aipda Sigit Purnomo.



Sudarminto mengatakan tidak mengetahui bahwa di daerah Watu Pecak, Selok Awar Awar, ada tambang pasir besi ilegal yang dikelola oleh Hariyono.



”Yang saya tahu, di sana dilakukan pembangunan bendungan untuk dijadikan wisata danau. Jadi, saya tidak tahu bahwa di sana tempat tambang ilegal,” kata Sudarminto seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Jumat (16/10).



Polisi pemilik tiga balok di pundaknya itu juga menuturkan hanya sekali bertemu Hariyono saat ada acara desa di Selok Awar Awar. ”Jadi, dalam sebulan saya tidak pernah bertemu dengan Hariyono. Bertemu pun saat perjalanan dinas ke sana dan saya tidak mau menerima uang dari kades (Hariyono, Red),” katanya.



Sementara itu, Sigit mengaku hanya sekali dititipi amplop yang berisi uang untuk kapolsek. ”Saya cuma sekali menerima uang tersebut dari kades (Hariyono, Red),” katanya.



Keganjilan terjadi saat AKP Arif Hari Nugroho dari Provos Polda Jatim memperlihatkan bukti berkas pemeriksaan Sigit yang mengaku telah sepuluh kali menerima uang dari Hariyono untuk jatah kapolsek. 



Kali ini Sigit berkelit dengan mengaku lupa tentang pemberian uang dari Hariyono kepada kapolsek. ”Saya lupa. Seingat saya cuma satu,” ungkapnya.



Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi menyatakan selama ini tak hanya melakukan patroli di Desa Selok Awar Awar. Dia kali pertama bertemu Hariyono saat perkenalan sebagai Kanitreskrim Polsek Pasirian yang baru. 



”Selama ini saya bertemu dengan dia (Hariyono, Red) tiga kali dan menerima uang juga tiga kali. Tapi, tidak benar jika saya setiap bulan dapat Rp 500 ribu,” tegasnya.



Samsul menerangkan dalam tiga kali pertemuan itu hanya menerima total Rp 200 ribu dengan Rp 50 ribu diterima di pertemuan pertama dan kedua. Di pertemuan ketiga, dia menerima uang Rp 100 ribu. ”Jadi, tidak benar bahwa tiga kali itu saya selalu dapat Rp 500 ribu,” ungkapnya.



Sidang lebih dari satu jam tersebut akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan Senin nanti (19/10). ”Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis,” kata pimpinan sidang, Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab. (sar/jay/awa/jpg)

Editor: Arwan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore