
TERPERIKSA: Tiga oknum Polsek Pasirian. Dari kanan, Kapolsek AKP Sudarminto, Kanitreskrim Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo saat digiring ke sidang kode etik Polda Jatim, Kamis (15/10).
JawaPos.com SURABAYA - Tiga oknum polisi yang diduga menerima uang tambang liar dari Kepala Desa Selok Awar Awar, Hariyono dihadirkan dalam sidang pelanggaran disiplin dan kode etik yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim, Kamis (15/10). Agendanya, mengkroscek kesaksian Hariyono kepada tiga oknum polisi yang terdiri, Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto, Kanitreskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas Desa Selok Awar Awar Aipda Sigit Purnomo.
Sudarminto mengatakan tidak mengetahui bahwa di daerah Watu Pecak, Selok Awar Awar, ada tambang pasir besi ilegal yang dikelola oleh Hariyono.
”Yang saya tahu, di sana dilakukan pembangunan bendungan untuk dijadikan wisata danau. Jadi, saya tidak tahu bahwa di sana tempat tambang ilegal,” kata Sudarminto seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Jumat (16/10).
Polisi pemilik tiga balok di pundaknya itu juga menuturkan hanya sekali bertemu Hariyono saat ada acara desa di Selok Awar Awar. ”Jadi, dalam sebulan saya tidak pernah bertemu dengan Hariyono. Bertemu pun saat perjalanan dinas ke sana dan saya tidak mau menerima uang dari kades (Hariyono, Red),” katanya.
Sementara itu, Sigit mengaku hanya sekali dititipi amplop yang berisi uang untuk kapolsek. ”Saya cuma sekali menerima uang tersebut dari kades (Hariyono, Red),” katanya.
Keganjilan terjadi saat AKP Arif Hari Nugroho dari Provos Polda Jatim memperlihatkan bukti berkas pemeriksaan Sigit yang mengaku telah sepuluh kali menerima uang dari Hariyono untuk jatah kapolsek.
Kali ini Sigit berkelit dengan mengaku lupa tentang pemberian uang dari Hariyono kepada kapolsek. ”Saya lupa. Seingat saya cuma satu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi menyatakan selama ini tak hanya melakukan patroli di Desa Selok Awar Awar. Dia kali pertama bertemu Hariyono saat perkenalan sebagai Kanitreskrim Polsek Pasirian yang baru.
”Selama ini saya bertemu dengan dia (Hariyono, Red) tiga kali dan menerima uang juga tiga kali. Tapi, tidak benar jika saya setiap bulan dapat Rp 500 ribu,” tegasnya.
Samsul menerangkan dalam tiga kali pertemuan itu hanya menerima total Rp 200 ribu dengan Rp 50 ribu diterima di pertemuan pertama dan kedua. Di pertemuan ketiga, dia menerima uang Rp 100 ribu. ”Jadi, tidak benar bahwa tiga kali itu saya selalu dapat Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Sidang lebih dari satu jam tersebut akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan Senin nanti (19/10). ”Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis,” kata pimpinan sidang, Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab. (sar/jay/awa/jpg)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
