Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Oktober 2015 | 11.52 WIB

PengadilanTipikor Tunda Pembacaan Vonis untuk Pak Kiai Terdakwa Suap

Terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Fuad Amin Imron dalam salah satu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. - Image

Terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Fuad Amin Imron dalam salah satu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JawaPos.Com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menunda pembacaan putusan atas mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron yang didakwa korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uanh. Pasalnya, musyawarah majelis hakim untuk memutus perkara ketua DPRD Bangkalan itu belum tuntas.



Sedianya putusan atas Fuad dibacakan Kamis (15/10). Namun, terpaksa majelis hakim yang dipimpin M Mukhlis menundanya.



"Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Namun musyawarah majelis hakim belum final maka pembacaan putusan tidak dapat dibacakan pada hari ini," kata Mukhlis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10) malam.



Namun, majelis sudah mengagendakan pembacaan putusan yang tertunda itu. Rencannya, vonis atas kiai asal Madura itu akan dibacakan pada Senin (19/10) pekan depan pukul 9 pagi.



Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Fuad  dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Tuntutan lainnya adalah membayar denda sebesar Rp 3 miliar subsider 11 bulan kurungan.



JPU meyakini Fuad telah terbukti menerima suap dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 15,45 Miliar. Suap itu diberikan atas jasa Fuad memberikan surat rekomendasi kepada PT MKS untuk melakukan kerja sama jual beli gas alam dengan Perusaahaan Daerah Sumber Daya (PDSD).



Fuad juga dinilai terbukti menerima potongan 10 persen dari setiap anggaran kegiatan SKPD Pemda Bangkalan. Selain itu, JPU juga menilai Fuad terbukti melakukan TPPU sejak 2003 hingga 2014. Uang hasil korupsi itu disamarkan ke dalam sejumlah aset berbentuk rumah, tanah, apartemen, mobil, dan rekening tabungan yang diatas-namakan istri, anak, ipar, dan ajudannya.(put/jpg)



Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore