
Terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Fuad Amin Imron dalam salah satu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JawaPos.Com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menunda pembacaan putusan atas mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron yang didakwa korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uanh. Pasalnya, musyawarah majelis hakim untuk memutus perkara ketua DPRD Bangkalan itu belum tuntas.
Sedianya putusan atas Fuad dibacakan Kamis (15/10). Namun, terpaksa majelis hakim yang dipimpin M Mukhlis menundanya.
"Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Namun musyawarah majelis hakim belum final maka pembacaan putusan tidak dapat dibacakan pada hari ini," kata Mukhlis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10) malam.
Namun, majelis sudah mengagendakan pembacaan putusan yang tertunda itu. Rencannya, vonis atas kiai asal Madura itu akan dibacakan pada Senin (19/10) pekan depan pukul 9 pagi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Fuad dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Tuntutan lainnya adalah membayar denda sebesar Rp 3 miliar subsider 11 bulan kurungan.
JPU meyakini Fuad telah terbukti menerima suap dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 15,45 Miliar. Suap itu diberikan atas jasa Fuad memberikan surat rekomendasi kepada PT MKS untuk melakukan kerja sama jual beli gas alam dengan Perusaahaan Daerah Sumber Daya (PDSD).
Fuad juga dinilai terbukti menerima potongan 10 persen dari setiap anggaran kegiatan SKPD Pemda Bangkalan. Selain itu, JPU juga menilai Fuad terbukti melakukan TPPU sejak 2003 hingga 2014. Uang hasil korupsi itu disamarkan ke dalam sejumlah aset berbentuk rumah, tanah, apartemen, mobil, dan rekening tabungan yang diatas-namakan istri, anak, ipar, dan ajudannya.(put/jpg)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
