Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Oktober 2015 | 00.39 WIB

Sodorkan Dosen UGM untuk Ringankan Jerat Hukum ke Komisioner KY

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenal Arifin Mochtar. - Image

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenal Arifin Mochtar.

JawaPos.Com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memeriksa saksi meringankan bagi ‎komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurraohman Syahuri yang menjadi‎ tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Saksi meringankan itu adalah Zaenal Arifin Mochtar, dosen di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.





"Hari ini saksi ahli yang diperiksa ialah ahli hukum tata negara, Zaenal Arifin Mochtar‎. Saat ini sedang diperiksa, saya yang mendampingi," ujar Dedi J Saymsuddin selaku kuasa hukum Taufiq di Bareskrim Kamis (8/10).



‎Sebelumnya, Senin (5/10) lalu kuasa hukum Taufiq mengajukan tiga saksi ahli termasuk Zaenal. Namun, hanya dua ahli yang bisa diperiksa. Yakni  pakar komunikasi politik Effendi Ghazali dan ahli hukum acara pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ridwan HR.



Karenanya, baru hari ini Uceng -panggilan Zaenal Arifin Mochtar- bisa diperiksa. Pemeriksaan atas Uceng itu diharapkan semakin meringankan jerat atas Taufiq.



"Saat ini waktu yang pas, karena keterangan saksi ahli bisa meringankan klien kami (Taufiq). Kami berharap klien kami tidak terbukti karena kan dia sedang menjalankan tugas‎," tegas Dedi. (elf/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore