Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Desember 2018 | 02.33 WIB

Jerat Dua Pejabat Waskita Karya, KPK: Dugaan Kerugian Capai Rp 186 M

Ketua KPK Agus Raharjo (tengah), saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka dua pejabat PT. Waskita Karya, Senin (17/12) - Image

Ketua KPK Agus Raharjo (tengah), saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka dua pejabat PT. Waskita Karya, Senin (17/12)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya temuan proyek infrastruktur fiktif pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Waskita Karya. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut, perkiraan dugaan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi proyek infrastruktur mencapai Rp 186 miliar. Jumlah ini sebut Agus sudah dilakukan perhitungan sementara bersama dengan pihak BPK-RI.


"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan sub kontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif," ungkap Agus di gedung KPK, Senin (17/12).


Adapun dua tersangka yang dijerat adalah Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.


Lebih lanjut, dia menegaskan, keduanya diduga menunjuk sejumlah perusahaan sub kontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif yang tersebar dari Sumatera Utara hingga Papua.


"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan sub kontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," jelasnya.


Atas perbuatannya, keduanya pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore