Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Oktober 2015 | 00.52 WIB

Kepala Desa Selok Awar Awar Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Photo - Image

Photo

JawaPos.Com - Tersangka kasus pembunuhan atas Salim alias Kancil, warga Desa Selok Awar Awar di Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur akhirnya menyeret sosok yang selama ini menjadi sasaran kecurigaan publik. Polisi telah menetapkan kepala Desa Selok Awar Awar, Hariyono sebagai tersangka kasus itu.





Hariyono yang diduga sebagai pemain tambang pasir ilegal, menjadi tersangka ke-23 dalam kasus pembunuhan Salim. Tak tanggung-tanggung, polisi menjerat Hariyono dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya bisa pidana mati atau 20 tahun penjara.



Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Anton Setiadji saat dihubungi JPNN menyatakan, penetapan status tersangka atas Hariyono itu merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini (1/10).  “Tadi habis gelar perkara dan kami putuskan dia kena juga pasal 340 KUHP,” katanya.



Namun demikian, Anton belum memastikan apakah Hariyono merupakan otak yang menyuruh pembunuhan atas Salim dan penganiayaan berat terhadap Tosan.  “Belum ke sana, karena penyidikan masih berjalan,” kata peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian 1983 ini.





Hariyono, kepala Desa Selok Awar Awar di Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. Foto: Radar Semeru/JPG



Mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat itu menegaskan bahwa anak buahnya masih terus mencari siapa aktor intelektual di balik peristiwa ini. “Kami masih mencari,” tegasnya.



Untuk penyidikan kasus itu, Polda Jatim telah mendapat bantuan personel dari Bareskrim Polri. Anton pun menjanjikan proses penyidikan akan berlangsung transparan.



Sebelum menjerat Haryono, polisi telah menetapkan 22 tersangka. Di antara 22 tersangka itu terdapat sembilan orang yang disebut-sebut sebagai suruhan Haryono.



Sembilan tersangka itu tergolong dalam Tim 12 yang mendapat gaji bulanan dari Haryono. “Total tersangka 23 orang,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono di Mabes Polri, Kamis (1/10). (boy/jpnn/ara/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore