Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 September 2015 | 12.19 WIB

Mantan Menkes Bantah Kongkalikong dengan Terdakwa Korupsi Alkes

Bekas Menteri Kesehatan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I Siti Fadilah Supari. - Image

Bekas Menteri Kesehatan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I Siti Fadilah Supari.

JawaPos.Com - Menteri kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari menyatakan bahwa dirinya tak pernah berhubungan dengan bekas anak buahnya, Mulya A. Hasjmy dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk menangani wabah flu burung tahun 2006. Menurut Siti, dirinya hanya sebatas memutuskan kebijakan penunjukan langsung. Namun, ia tidak memutuskan penunjukan atas perusahaan yang jadi rekanan Departemen Kesehatan.





Siti yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/9) sebagai saksi pada persidangan atas Hasjmy menyatakan, proyek alkes flu burung merupakan upaya pemerintah untuk bertindak cepat. Sebab, wabah flu burung kala itu semakin meluas.



Dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu lantas menceritakan, dirinya pada 2006 diperintahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  untuk menangani wabah flu burung yang kian meluas Indonesia. Keputusan pemerintah adalah  membuat 44 pos rumah sakit untuk menangani pasien flu burung.



Setelah itu, Siti mengumpulkan semua stafnya di Kemenkes dalam rapat pimpinan terbatas (rapimtas) untuk membahas perintah SBY. Selanjutnya, Siti meminta Syafii Ahmad  selaku sekretaris jenderal Kemenkes kala itu untuk mengajukan draf perusahaan penyedia alat kesehatan.



Siti lantas menandatangani daftar nama perusahaan penyedia alkes flu burung. "Kemudian saya berikan ke sekjen, dikaji di kepala keuangan dan baru dibuat draf ke saya dan saya tanda tangan kalau sudah ada paraf dari sekjen. Saya hanya setujui prosedurnya," ujarnya.



Namun, Siti menegaskan bahwa dirinya tak pernah bertemu Hasjmy. Sebab, Hasjmy masih eselon II sehingga tak punya akses langsung ke menteri.



"Harus melalui eselon satu baru mengusulkan ke saya. Pak Syafii Ahmad adalah sekjen, eselon satu!" kata dia.



Seperti diketahui, Hasjmy didakwa bersama-sama Siti melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan alkes penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006. Bekas sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Kemenkes itu diduga telah kongalikong untuk menunjuk PT Bhinneka Usada Raya (BUR) sebagai rekanan dalam pekerjaan pengadaan alkes flu burung.(put/JPG) ‎

Editor: Ayatollah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore