Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Agustus 2015 | 05.26 WIB

Jaksa Harapkan OCK Bijak Hadapi Proses Hukum

Pengacara senior OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8), sebagai terdakwa perkara suap terhadap hakim PTUN Medan. - Image

Pengacara senior OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8), sebagai terdakwa perkara suap terhadap hakim PTUN Medan.

JawaPos.Com - Sidang perkara suap hakim PTUN Medan yang menjerat OC Kaligis kembali ditunda untuk kedua kalinya. Penundaan itu dilakukan lantaran pengacara senior itu ngotot minta diadili setelah diperiksa dokter pribadi.



Sikap ngotot Kaligis itu pun ditanggapi jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Yudi Kristiana. Menurutnya, Kaligis sebagai orang yang memahami hukum seharusnya bisa lebih bijak dalam menyikapi prosedur hukum.



Yudi mengatakan, berdasar hasil observasi tim dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ternyata terdakwa suap yang sudah berusia 73 tahun itu dalam kondisi stabil untuk menghadapi persidangan. Selain itu, proses persidangan juga demi kepentingan Kaligis. ”Semuanya menuju pencarian kebenaran," kata Yudi usai sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (27/8).



Meski demikian, kata dia, JPU tidak bisa serta-merta menghalangi Kaligis menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter pribadinya. Terlebih majelis hakim juga sudah membuat penetapan agar Kaligis diperiksa oleh dokter pribadinya.



"Kita kan mengakomodasi hak. Dan kita melaksanakan penetapan hakim," ujarnya.



Apakah sikap Kaligis itu bakal memengaruhi tuntutan hukuman yang diajukan jaksa nanti?  "Kita lihat perkembangannya," Yudi sembari tertawa.(put/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore