Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Agustus 2015 | 00.28 WIB

Panitera PTUN Medan Akui Terima Uang dari Pak Kaligis, Ini Rinciannya

Tersangka kasus suap kepada hakim PTUN Medan, OC Kaligis. - Image

Tersangka kasus suap kepada hakim PTUN Medan, OC Kaligis.

JawaPos.Com - Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah menerima uang dari pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya, Yagari Bhastara alias Gerry. Totalnya USD 2000.



Penasihat hukum Syamsir, John Ely Tumanggor mengatakan, kliennya menerima uang sebanyak dua kali. Masing-masing USD 1000.



"Pertama dari OCK, kedua dari Gerry. Pertama seribu dolar Amerika, kedua juga sama,” kata John di Gedung KPK, Selasa (25/8).



Hanya saja, kata John, kliennya tidak mengetahui soal uang dari Kaligis ke Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Sebab, kata Syamsir hanya mengantarkan Kaligis untuk bertemu dengan Tripeni.



"Untuk hakim dia tidak pernah tahu. Bagaimana pembicaraannya bahkan saat itu tidak tahu," ujarnya.



Seperti diketahui, Syamsir Yusfan merupakan panitera PTUN Medan yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama tiga majelis hakim pada 9 Juli 2015. Dia diduga ikut menerima suap dari  Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, serta pengacara kondang OC Kaligis dan Gerry. Duit sogokan itu diduga untuk memenangkan gugatan Pemprov Sumut terhadap kejaksaan yang ditangani PTUN Medan.(put/JPG)

Editor: Arwan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore