Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Januari 2017 | 20.14 WIB

Ketika Istri Patrialis Akbar Datangi KPK dengan Wajah Tertutup Rapat

istrinya, Sufriyeni saat menyambangi Gedung KPK, Jumat (27/1). - Image

istrinya, Sufriyeni saat menyambangi Gedung KPK, Jumat (27/1).


JawaPos.com - Baru beberapa jam ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dikunjungi istrinya, Sufriyeni, Jumat (27/1). Sufriyeni tampak mengenakan baju gamis hitam serta jilbab dan menutupi wajahnya dengan masker saat ditanya awak media.


Sufriyeni tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.00 bersama seorang wanita yang mengaku kerabat Patrialis. Sufriyeni pun menghindar dari kamera wartawan. 


"Maaf ya saya enggak mau (komentar)" kata dia.


"Doakan saja ya, bapak ini orang baik," ucap kerabat yang mendampingi Sufriyeni.


Sempat menyambangi meja informasi KPK, istri Patrialis terlihat membawa sajadah berwarna abu-abu untuk dibawa ke dalam rutan.


Rabu (25/1) lalu, KPK menangkap Patrialis bersama sepuluh orang lainnya di tiga lokasi berbeda. Yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan Grand Indonesia. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa voucher pembelian mata uang asing dan sejumlah dokumen.


Patrialis ditangkap di Grand Indonesia bersama wanita yang disebut-sebut bernama Anggita dan keluarganya. Namun, Anggita dilepaskan dan hanya dijadikan saksi. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka.


Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.


"BHR memberikan janji kepada PAK terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rangka pengurusan perkara dimaksud," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers, Kamis (26/1) kemarin.


Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamal dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Sementara sebagai pemberi, Basuki dan Ng Fenny dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (put/jpg)


Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore