Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Januari 2017 | 14.08 WIB

Yusril: Dahlan Hanya Memberikan Ide

Yusril Ihza Mahendra (dua dari kanan) saat press conference mengenai kasus mobil listrik. - Image

Yusril Ihza Mahendra (dua dari kanan) saat press conference mengenai kasus mobil listrik.

JawaPos.com - Perkara penyediaan mobil listrik untuk APEC 2013 telah menjerat Dasep Ahmadi sebagai terdakwa. Dia merupakan pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, perusahaan yang mengerjakan pesanan mobil listrik APEC. 

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan sangat tendensius mengaitkan Dasep dengan Dahlan melalui penerapan pasal 55 ayat 1 ke-1. Salah satu tudingan Kejagung adalah Dahlan dianggap menunjuk langsung Dasep. 

"Itu semua tidak benar, proses yang seperti itu Pak Dahlan tidak terlibat. Beliau hanya memberikan ide," ujar Yusril. Karena itu, Pengadilan Tipikor Jakarta dalam vonisnya terhadap Dasep tak melihat keterlibatan Dahlan. Vonis tersebut juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Yusril menyatakan sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai kasasi perkara tersebut. Karena itu, dia berkeberatan dengan peryataan Jaksa Agung M. Prasetyo yang sudah menyudutkan kliennya atas dasar putusan kasasi Dasep Ahmadi.

"Tidak semestinya jaksa agung berkata seperti itu karena penegakan hukum harus didasarkan atas fakta yang berkembang di persidangan," ujarnya. Fakta persidangan, memang tak ada indikasi keterlibatan Dahlan dalam perkara Dasep. 

Selain mendiskusikan kasus mobil listrik, selaku kuasa hukum Dahlan, Yusril menyinggung perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim. Sebagaimana diketahui, dalam kasus itu, Dahlan telah berstatus terdakwa. Persidangan perkara tersebut beberapa kali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan menghadirkan saksi fakta dari jaksa penuntut umum (JPU). 

"Dalam sidang ternyata banyak terungkap bahwa keterangan saksi JPU tidak berkesesuaian dengan BAP," ujarnya. 

Rata-rata para saksi tak pernah melihat dan mengetahui peran Dahlan Iskan dalam pelepasan aset PT PWU. Yang diketahui saksi justru peran Ketua Tim Penjualan Wisnu Wardhana. 

"Mudah-mudahan hakim melihat hal ini," kata mantan menteri kehakiman dan hak asasi manusia (Menkeh HAM) itu. Ketika ditanya jurnalis, apakah derasnya perkara yang menjerat Dahlan bernuansa politis? Yusril membenarkannya. 

Menurut dia, kasus yang dituduhkan kepada Dahlan sebenarnya tidak mendasar. "Terkesan hanya karena sudah tidak menjabat lalu terus dicari kesalahannya," tuturnya. (atm/rul/bjg/tel/c10/ang) 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore