
Yusril Ihza Mahendra (dua dari kanan) saat press conference mengenai kasus mobil listrik.
JawaPos.com - Perkara penyediaan mobil listrik untuk APEC 2013 telah menjerat Dasep Ahmadi sebagai terdakwa. Dia merupakan pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, perusahaan yang mengerjakan pesanan mobil listrik APEC.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan sangat tendensius mengaitkan Dasep dengan Dahlan melalui penerapan pasal 55 ayat 1 ke-1. Salah satu tudingan Kejagung adalah Dahlan dianggap menunjuk langsung Dasep.
"Itu semua tidak benar, proses yang seperti itu Pak Dahlan tidak terlibat. Beliau hanya memberikan ide," ujar Yusril. Karena itu, Pengadilan Tipikor Jakarta dalam vonisnya terhadap Dasep tak melihat keterlibatan Dahlan. Vonis tersebut juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Yusril menyatakan sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai kasasi perkara tersebut. Karena itu, dia berkeberatan dengan peryataan Jaksa Agung M. Prasetyo yang sudah menyudutkan kliennya atas dasar putusan kasasi Dasep Ahmadi.
"Tidak semestinya jaksa agung berkata seperti itu karena penegakan hukum harus didasarkan atas fakta yang berkembang di persidangan," ujarnya. Fakta persidangan, memang tak ada indikasi keterlibatan Dahlan dalam perkara Dasep.
Selain mendiskusikan kasus mobil listrik, selaku kuasa hukum Dahlan, Yusril menyinggung perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim. Sebagaimana diketahui, dalam kasus itu, Dahlan telah berstatus terdakwa. Persidangan perkara tersebut beberapa kali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan menghadirkan saksi fakta dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Dalam sidang ternyata banyak terungkap bahwa keterangan saksi JPU tidak berkesesuaian dengan BAP," ujarnya.
Rata-rata para saksi tak pernah melihat dan mengetahui peran Dahlan Iskan dalam pelepasan aset PT PWU. Yang diketahui saksi justru peran Ketua Tim Penjualan Wisnu Wardhana.
"Mudah-mudahan hakim melihat hal ini," kata mantan menteri kehakiman dan hak asasi manusia (Menkeh HAM) itu. Ketika ditanya jurnalis, apakah derasnya perkara yang menjerat Dahlan bernuansa politis? Yusril membenarkannya.
Menurut dia, kasus yang dituduhkan kepada Dahlan sebenarnya tidak mendasar. "Terkesan hanya karena sudah tidak menjabat lalu terus dicari kesalahannya," tuturnya. (atm/rul/bjg/tel/c10/ang)

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
