Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Agustus 2023 | 03.40 WIB

Mario Dandy Ngaku Emosi Dengan Cerita Amanda yang Dibenarkan AG

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

 
JawaPos.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengaku dalam pertemuannya dengan Cristalino David Ozora di Green Permata Residence, Jakarta Selatan sempat menanyakan peristiwa antara David dengan AG pada 17 Januari 2023. Informasi tentang pelecehan seksual oleh David kepada AG didengar Dandy dari Anastasia Pretya Amanda.
 
Menurut Dandy, AG mengakui cerita Amanda tentang pelecehan. "Kejadian tanggal 17 yang diceritakan Amanda dan dibenarkan oleh AG, jawaban David apa?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
 
"Jawabnya David itu ceritanya, ya itu ceritanya," jawab Dandy.
 
"Dia mengakui kebenaran informasi itu?," tanya lagi jaksa.
 
"Iya," timpal Dandy.
 
Dari situ Dandy mengaku terpancing emosinya oleh David. Karena dia membayangkan saat David menarik-narik tangan AG dan membujuk untuk terjadinya pelecehan.
 
"Udah kesel ngebayangin dia narik-narik tangannya, mohon-mohonnya, brengsek gitu saya mikirnya," kata Dandy.
 
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
 
 
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
 
 
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
 
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
 
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
 
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore