Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Juli 2023 | 22.34 WIB

Ditemui Kabasarnas Setelah jadi Tersangka KPK, Danpuspom TNI: Beliau Menyerahkan Diri

 

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Kantor SAR Semarang/Antara

 
JawaPos.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sempat menemui Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko. Namun, pertemuan ini dipastikan bukan untuk lobi-lobi proses hukum dugaan korupsi.
 
"Betul Marsdya HA sempat menemui saya, tapi bukan dalam arti ada sesuatu, tidak. Tetapi bentuk pertanggungjawaban beliau," kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7).
 
Agung mengatakan, Henri menemuinya untuk menyerahkan diri. Sebab, dia merasa sudah dinyatakan berkonflik dengan hukum oleh KPK. Namun, karena masih menjadi anggota TNI aktif, maka Henri menyerahkan diri ke pihak Puspom TNI.
 
"Beliau karena di KPK merasa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan boleh dikatakan beliau menyerahkan diri. Saya akan bertanggung jawab atas semua ini. Jadi itu salah satu sifat gentlemen yang dapat saya katakan," jelas Agung.
 
Dalam pertemuan tersebut, Agung juga menjelaskan kepada Henri mengenai prosedur hukum yang akan dijalankan Puspom TNI. Henri diminta tetap tunduk pada hukum.
 
"Kooperatif, hanya itu pesan saya. Perintah saya kooperatif dengan penyidik pada saat proses hukum," pungkas Agung.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka ini, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7) kemarin.
 
Selain Kabasarnas Henri Alfiandi, KPK juga turut menetapkan Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT. Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT. Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
 
 
"Atas dasar adanya laporan masyarakat ke KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut pada tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7).
 
Alex menjelaskan, keempat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang, pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.
 
Dalam operasi senyap itu, KPK seluruhnya mengamankan 11 orang. Bahkan, KPK juga turut mengamankan uang tunai senilai Rp 999,7 juta.
 
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore