
Suasana loby gedung Basarnas Pasca OTT KPK, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan suap Rp 88,3 miliar oleh tersangka Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Uang tersebut disinyalir diterima Henri dalam rentang waktu 2021–2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, informasi terkait dengan besaran uang itu sejauh ini berasal dari catatan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). ”ABC ini sangat tertib administrasi,” kata Alex.
Afri merupakan koordinator staf administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan di Basarnas. Menurut Alex, setiap penerimaan dari perusahaan-perusahaan pemenang lelang selalu dicatat Afri. Begitu pula penggunaannya. ”Pengeluaran digunakan untuk apa saja itu juga dicatat dan dilaporkan kepada HA (Henri, Red),” jelasnya.
KPK belum mau membocorkan nama-nama perusahaan yang turut memberikan fee proyek untuk Kabasarnas. Sejauh ini baru tiga perusahaan yang sudah disebut terlibat dalam kasus tersebut. Yakni, PT Intertekno Grafika Sejati, PT Kindah Abadi Utama, dan PT Multi Grafika Cipta Sejati.
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Para petinggi perusahaan, yaitu Marilya (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati), Roni Aidil (Dirut PT Kindah Abadi Utama), dan Mulsunadi Gunawan (Komut PT Multi Grafika Cipta Sejati), sudah ditetapkan tersangka. ”Tentu di dalam penyidikan akan didalami lebih lanjut pengadaan apa saja sehingga diterima dako (dana komando) sampai Rp 88,3 miliar,” ujar Alex ketika ditanya perihal nama-nama perusahaan lain yang diduga memberikan fee kepada Kabasarnas.
Menurut Alex, kasus dugaan suap di Basarnas itu mirip yang pernah terjadi di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Yakni, mengondisikan sejumlah perusahaan agar memenangi tender pengadaan alat tertentu. Di kasus Bakamla, KPK menemukan indikasi mark-up (penggelembungan harga).
Dari pengalaman penanganan kasus itulah, pihaknya bakal mendalami indikasi mark-up dalam pengadaan-pengadaan di Basarnas. Terlebih, sedari awal ada kesepakatan terkait dengan pemberian fee dan kesepakatan memenangkan perusahaan yang membayar fee. ”Kata lain, proses lelang sekadar formalitas,” katanya.
Terpisah, berdasar informasi dari Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sudah ditahan. ”Betul di Puspom TNI. Sudah ditahan,” katanya.
Penahanan Henri masih menunggu pendalaman keterangan Afri. Sebagaimana diberitakan, mengacu pada Pasal 42 UU KPK, Henri dan Arif diserahkan kepada Puspom TNI untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, menyusul penetapan tersangka Kabasarnas Henri Alfiandi, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya terus mengevaluasi dan memperbaiki sistem pencegahan korupsi. Terutama sistem pengadaan barang dan jasa. Salah satu perbaikan yang disinggung presiden adalah terkait dengan sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga melalui e-katalog. ”Misalnya, e-katalog. Sekarang yang masuk kan sudah lebih dari empat juta produk, yang sebelumnya hanya 50 ribu. Artinya, itu perbaikan sistem,” ujarnya kemarin (27/7). (syn/wan/lyn/tyo/win/c14/fal)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
