Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Juli 2023 | 17.54 WIB

Harun Masiku Dikabarkan Masuk Kamboja, Polri Minta Klarifikasi Interpol Jawab Isu Itu

 

Politisi PDIP Harun Masiku. (Kokoh Praba/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Beredar kabar buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku berada di Kamboja. Terkait hal itu, Polri mengaku belum bisa memastikan kebenarannya.
 
"Apabila saudara HM melalui perlintasan resmi di negara mana pun, pasti terdeteksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/7).
 
Ramadhan mengatakan, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai buronan interpol melalui red notice. Oleh karena itu, setiap negara yang mendapati adanya perjalanan buronan tersebut, harus menginformasikan kepada interpol di Indonesia.
 
Sejauh ini, interpol Kamboja tidak ada menyampaikan mengenai masuknya Harun Masiku ke wilayahnya. Oleh karena itu, Polri terlebih dahulu akan mendalami kebenaran informasi tersebut.
 
"Interpol Indonesia sudah mengirimkan permintaan kepada Interpol Kamboja melalui channel 1-24/7 terkait klarifikasi terhadap isu tersebut," jelas Ramadhan. 
 
Sebelumnya, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun, tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 yang sudah berstatus DPO sejak Januari 2020.
 
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut negara tetangga sudah merespons terkait dengan upaya pencarin Harun. “Beberapa tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak mau menyebutkan negara tetangganya mana tetapi sudah respons itu,” kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8).
 
Firli juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan Harun dapat diancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
 
“Saya ingin mengatakan bahwa sebagai pihak yang menyembunyikan atau itu dalam kategori barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan maka mereka itu masuk tindak pidana lain yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu Pasal 21 dan itu masuk pidana,” tuturnya.
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore