Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Januari 2017 | 14.06 WIB

Saksi Kunci yang Dihadirkan Jaksa Malah Untungkan Dahlan

Oepojo Sardjono, salah satu saksi kasus penjualan aset BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, di Kediri dan Tulungagung menyalami Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Juanda, Sidoarjo, kemarin (13/1). - Image

Oepojo Sardjono, salah satu saksi kasus penjualan aset BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, di Kediri dan Tulungagung menyalami Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Juanda, Sidoarjo, kemarin (13/1).

JawaPos.com - Fakta kriminalisasi terhadap Dahlan Iskan dalam restrukturisasi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim makin terang. Saksi kunci yang dihadirkan jaksa dalam sidang kemarin (13/1) justru tidak menyebut peran dan keterlibatan Dahlan. Padahal, saksi-saksi tersebut diajukan pihak jaksa. 



Menurut para saksi, segala proses pelepasan aset diatur Sam Santoso dan Wisnu Wardhana (WW).



Saksi kunci yang dihadirkan jaksa itu adalah Oepojo Sardjono. Pria 73 tahun tersebut berkongsi mendirikan PT Sempulur Adi Mandiri bersama Sam Santoso. Perusahaan itu yang kemudian membeli dua lahan PT PWU di Kediri (bekas pabrik minyak) dan di Tulungagung (bekas pabrik keramik).



Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Oepojo panjang lebar mengungkap fakta penjualan aset PWU. Meski dia adalah saksi yang diajukan jaksa, ternyata banyak keterangannya yang menguntungkan Dahlan Iskan selaku terdakwa. Sejak awal dia menyebutkan, segala proses pembelian tanah diatur koleganya, Sam Santoso. Sementara itu, dari pihak PWU, Oepojo berkali-kali menyebut peran WW.



Ketika jaksa memulai pertanyaan soal awal mula pembelian lahan, misalnya, Oepojo mengaku awalnya tidak tahu ada aset PWU yang akan dijual. Dia tahunya dari Sam. Mulanya Oepojo datang menemui Sam untuk menawarkan tanah di Jakarta. Namun, Sam justru menawari Oepojo berkongsi membeli tanah PWU yang merupakan bekas pabrik minyak di Jalan Hayam Wuruk, Balowerti, Kediri.



"Waktu itu Pak Sam bilang nanti ada orang PWU datang ke Kediri membawa gambar tanah yang akan dijual, temui saja," cerita Oepojo. Jaksa langsung mengejar cerita Oepojo. "Siapa orang PT PWU yang Saudara maksud?" tanya jaksa Trimo. Oepojo menjawab, "Ir Wisnu Wardhana."



Oepojo mengaku sering mendengar cerita dari Sam bahwa selama ini koleganya itu selalu berhubungan dengan WW soal urusan pembelian lahan PWU. Baik tanah di Kediri maupun Tulungagung. Kala itu WW memang menjabat kepala biro aset di PWU.



Bukan hanya kata Sam, Oepojo juga sempat melihat sendiri. Ketika itu Oepojo pernah pergi ke kantor Sam. Di sana datang WW. Oepojo juga pernah diajak Sam ke kantor PWU di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. "Di sana kami ditemui pejabat PT PWU. Bukan Pak Dahlan. Kalau tidak salah Pak Suhardi," katanya. Suhardi merupakan mantan direktur keuangan PWU.



Jaksa tampaknya tak puas atas pengakuan Oepojo. Jaksa Trimo sempat mengejar agar nama Dahlan keluar dari mulut Oepojo. "Terdakwa pernah ketemu?" tanya jaksa. Oepojo menjawab tak pernah bertemu dengan Dahlan untuk membicarakan penjualan tanah. "Saya itu ketemu Pak Dahlan pertama kali ya tanda tangan akta jual beli saja di hadapan notaris," ujar Oepojo. 



Nah, keterangan Oepojo itu ternyata dipelintir jaksa penyidik. Dalam BAP, penyidik menuliskan bahwa Oepojo pernah bertemu dengan Dahlan di kantor notaris. Dengan menulis seperti itu, seolah-olah jaksa ingin menunjukkan bahwa Dahlan terlibat dalam negosiasi dan pengaturan harga penjualan di notaris.



Padahal, versi Oepojo, dirinya tak pernah bertemu Dahlan di kantor notaris. Di hadapan sidang, Oepojo mengaku kali pertama bertatap muka dengan Dahlan di hadapan notaris Warsiki Poernomowati. Namun, di mana menghadapnya, Oepojo mengaku lupa.



Di hadapan notaris yang telah meninggal dunia pada 2013 itu, Oepojo bersama Sam Santoso. Di sana para pihak tak membicarakan harga. "Kami hanya mendengarkan pembacaan poin-poin dalam akta," ujarnya. Lantaran ucapannya dipelintir penyidik, Oepojo memilih mencabut keterangannya dalam BAP. 



Keterangan Oepojo itu menegaskan bahwa Dahlan sebenarnya hanya bertindak menandatangani akta. Sebab, tak ada pembicaraan mengenai apa yang harus dituangkan dalam akta. Isi akta mungkin telah diatur Sam dan WW. 



Jaksa juga sempat mengejar Oepojo mengenai adanya akta nomor 39 tertanggal 10 Juli 2003. Akta itu merupakan pembatalan atas akta jual beli nomor 5 dan nomor 6 tertanggal 3 Juni 2003. Setelah adanya akta pembatalan tersebut, proses jual beli dilanjutkan melalui akta nomor 40, 41, dan 42 tertanggal 10 Juli 2003. Dengan tegas Oepojo menjawab bahwa seluruh proses itu diatur Sam Santoso. "Semua itu yang tahu Pak Sam," tegasnya.



Ketika memberikan kesaksian dalam sidang, Oepojo sempat kesal karena merasa ditekan jaksa. Namun, cara Oepojo menyampaikan kekesalannya justru mengundang gelak tawa pengunjung sidang. "Jangan tekan-tekan saya, Pak Jaksa. Jantung saya ini sudah dipasangi ring," ucapnya. 

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore