
Ilistrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bagian keuangan Saidah Group, Sriyati Mutiah. Ini terkait perkara suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016. Sri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi.
"Saksi (Sriyati) dipanggil setelah penyidik menemukan informasi dan mempelajari dokumen terkait. Posisi saksi tidak dapat kami sampaikan. Namun saksi (Sriyati) punya keterkaitan dengan indikasi tindak pidana suap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat (13/1).
Febri menjelaskan, penyidik menduga adanya keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus suap tersebut. Namun, Febri masih enggan memerinci perusahaan apa yang diduga turut terlibat.
"Ada beberapa nama orang dan perusahaan yang penyidik sedang dalami pada perkara ini. Kami belum bisa sebutkan uang (suap) itu dari siapa dan perusahaan mana saja. Tapi, benar ada aliran dana dan proses aliran dana itu dicairkan untuk tujuan tertentu," ujar Febri.
Saidah Group adalah perusahaan milik keluarga Fahmi Darmawansyah, yang juga telah ditetapkan tersangka pemberi suap pada kasus ini. Selain Sriyati, penyidik juga memanggil pihak swasta Danang Sriratityo Hutomo dan pegawai PT Merial Esa, Hardy Stefanus sebagai saksi untuk Eko hari ini. M. Adami Okta sebelumnya menjabat sebagai Manajer Umum PT Gamlindo Nusa, pengelola gedung Menara Saidah.
Seperti diketahui, pada 13 Desember 2016, KPK menangkap empat orang di dua lokasi berbeda di Jakarta. Di antaranya, Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH). KPK juga menangkap tiga pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta, Hardy Stefanus, dan Danang Sri Radityo.
Dalam penangkapan KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 2 miliar dari tangan Eko yang ditangkap di Kantor Bakamla, Jakarta Pusat. Suap diberikan terkait dengan pengadaan alat monitoring satelit RI Tahun 2016 dengan sumber pendanaan APBN-P tahun 2016 senilai Rp 200 miliar.
KPK kemudian menetapkan Eko, Adami, dan Hardy sebagai tersangka. Serta, Direktur Utama PT MTI, Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Danang berstatus saksi dan dilepaskan.
Eko, Adami, dan Hardy ditahan pada 15 Desember 2016. Sementara Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati itu ditahan pada 23 Desember 2016 lalu. Sebelumnya, Fahmi berada di Singapura dan absen dari panggilan KPK. (put/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
