Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Desember 2016 | 05.24 WIB

Resmi Berstatus Tersangka, Petinggi Lippo Group Diminta Serahkan Diri

Juru Bicara KPK Febri Diansyah - Image

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro  segera menyerahkan diri kepada penyidik. 



Hal itu setelah KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka pemberi suap terkait pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara milik PT Across Asia Limited dan PT First Media (Lippo Group) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini Eddy Sindoro tengah berada di luar negeri.



"Belajar dari apa yang dilakukan tersangka FD (Fahmi Darmawansyah) datang ke KPK tanpa mekanisme red notice atau mekanisme internasional lain. Kami imbau agar tersangka segera ke Indonesia dan menyerahkan diri ke KPK," kata Febri dalam keterangan pers di KPK, Jumat (23/12).



Febri mengatakan, menyerahkan diri akan lebih baik bagi Eddy Sindoro selaku tersangka dan penanganan kasusnya.



"Kami tegaskan KPK telah berulangkali melakukan proses maksimal hasilnya terkait ada buron yang kabur di luar negeri. KPK punya pengalaman itu dan sebagai warning agar hal tersebut tidak perlu terjadi dalam pengungakapan perkara," pungkasnya.



Dalam perkara ini, Eddy Sindoro diduga menyuap Panitera PN Jakpus Edy Nasution dengan uang sebesar USD 50.000. Tujuannya, agar Edy Nasution membantu pengajuan PK PT AAL meski telah melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang. (Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore