Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Agustus 2017 | 02.28 WIB

Terbukti Suap Panitera, Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara

Saipul Jamil saat menjalani sidang vonis perkara dugaan suap yang melilitnya di ruang sidang PN.Tipikor Jakarta, Senin (31/7). - Image

Saipul Jamil saat menjalani sidang vonis perkara dugaan suap yang melilitnya di ruang sidang PN.Tipikor Jakarta, Senin (31/7).

JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pedangdut Saipul Jamil. Selain hukuman penjara, terpidana kasus pencabulan tersebut juga diminta membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hakim menilai, Saipul Jamil dinilai terbukti memberikan suap senilai Rp 250 terhadap Panitera PN. Jakarta Utara, Rohadi, agar majelis hakim yang menangani perkaranya memutus rendah perkara pencabulannya.


"Mengadili, menyatakan Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama" terang Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).


Putusan ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU KPK sebelumnya yang meminta agar mantan suami pedangdut Dewi Persik tersebut dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai Saipul Jamil terbukti- bersama-sama kakaknya, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacaranya, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji, memberikan uang suap kepada Rohadi, panitera PN. Jakut, agar perkara pencabulannya dihukum ringan. Atas perbuatannya, hakim meyakini perbuatan Saipul dinilai sesuai dengan dakwaan jaksa, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Dalam menjatuhkan putusan tersebut, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan, Saipul dinilai tidak berterus terang selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, Saipul dinilai berlaku sopan dan menyesal atas perbuatannya.


Sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus pencabulan. Namun, hakim memvonis Ipul dengan pidana penjara selama tiga tahun. Setelah vonis, Berthanatalia selaku pengacara Ipul menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi.


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore