Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Januari 2017 | 21.55 WIB

Polisi Tak Percaya Bila Bambang Mengaku Cetak Jokowi Undercover Seorang Diri

Kombes Pol Martinus Sitompul - Image

Kombes Pol Martinus Sitompul

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus memburu siapa yang mendanai pembuatan buku Jokowi Undercover. Penyidik masih mencari fakta-fakta adanya pihak yang membiayai penggarapan buku tersebut.

"Belum ada pengakuan dari tersangka, tapi yang kita mengejar fakta-fakta yang menunjukkan ke arah sana," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Divisi Humas Polri, Selasa (10/1).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan ke tersangka Bambang Tri Mulyono sekaligus pembuat buku ini mengaku tidak ada pihak yang membiayai pembuatan buku tersebut. "Kita melakukan kroscek dengan apa yang dia sampaikan, dia menyampaikan kalau pembuatan buku biaya sendiri,” sambung dia.

Kendati begitu, dia yang juga mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan bila penyidik tidak akan begitu saja percaya akan pengakuan Bambang. Penyidik, kata dia, akan mengkroscek pengakuan Bambang.

"Tapi ntar kita kroscek penghasilan dia perbulannya berapa ntar disesuaikan dengan biaya penggarapan buku itu, sesuai apa enggak," pungkas dia.

Sebelumnya, polisi sudah menahan Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45'. Bambang Tri ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungan, Jawa Tengah, pada Jumat 30 Desember 2016.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, yakni Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan teehadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore