Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Juni 2017 | 23.25 WIB

Jaksa KPK Yakini Uang Panas e-KTP untuk Banggar DPR dan Marzuki Alie

Mantan Ketua DPR Marzuki Ali - Image

Mantan Ketua DPR Marzuki Ali

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran dana terkait proyek pengadaan e-KTP kepada sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dan mantan Ketua MPR Marzuki Alie. JPU menilai aliran sejumlah uang tersebut benar adanya dan terbukti melalui fakta persidangan.


"Bahwa adanya aliran dana ke Marzuki Alie dan anggota Banggar DPR, jaksa penuntut umum meyakini hal itu benar adanya," kata Jaksa KPK Riniyati Karnasih, saat membacakan analisa yuridis dalam surat tuntutan atas dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6).


Jaksa Rini meyakini, aliran uang untuk Marzuki Alie dan Banggar DPR telah sesuai dengan keterangan saksi-saksi serta didukung bukti petunjuk. Misalnya keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. 


Dalam sidang, Nazar menjelaskan secara rinci penerimaan uang oleh ketua dan wakil ketua Banggar DPR dalam proyek e-KTP. Menurut Nazar, uang-uang itu diserahkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.


Nazar mengungkapkan bahwa Ketua Banggar kala itu, Melchias Markus Mekeng sebanyak dua kali menerima uang dari Andi dengan total USD 1,4 juta. Nazar juga menyebut uang itu turut diterima wakil ketua banggar yaitu Tamsil Lindrung, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir.


Nazaruddin juga dikonfirmasi beberapa nama anggota DPR yang diduga menerima uang. Termasuk, Marzuki Alie dan Nazar tidak menampiknya.


Selain keterangan Nazar, jaksa menjelaskan, ada juga keterangan saksi lain yang memperkuat, yakni kesaksian Winata Cahyadi, pengusaha yang pernah mengikuti proses lelang proyek e-KTP.  "Keterangan Winata Cahyadi bahwa ada ekstra money untuk anggota DPR," papar Rini.


Selain itu, kedua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto juga memberikan keterangan senada. Dalam pemeriksaan Minggu lalu, Irman dan Sugiharto mengaku pernah mendapat informasi bahwa Marzuki Alie marah-marah. Marzuki disebut emosi karena fee yang dia terima sebesar Rp 20 miliar tidak sesuai harapan. (Put/jpg)

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore