Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Juni 2017 | 03.30 WIB

Kuasa Hukum Rizieq Kirim Surat ke Presiden, Polri: SP3 Itu Urusan Penyidik

Habib Rizieq - Image

Habib Rizieq

JawaPos.com - Berharap agar kasus perkara dugaan chat mesum dihentikan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab mengirimkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Presiden Joko Widodo. Menurut mereka, kasus yang membelit Rizieq itu tanpa dengan bukti yang jelas.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, SP3 itu yang mempunyai hak adalah penyidik dan bukan presiden. "Yang menilai bisa di-SP3 atau enggak kan penyidik. SP3 ada kriterianya apakah enggak memenuhi unsur, atau kadaluarsa," ucap Setyo di Mabes Polri, Selasa (21/6).

Mantan Wakabaintelkam Polri ini menambahkan, polisi bakal melihat terlibih dahulu SP3 yang diajukan ke presiden itu memenuhi syarat atau tidak. "Nanti kita liat apakah kasus itu memenuhi syarat untuk SP3 atau enggak," sambung dia.

Diketahui, pihak Habib Rizieq Shihab mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat itu, meminta agar Jokowi memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Pimpinan FPI itu. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore