Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Januari 2017 | 21.54 WIB

Ternyata Buku Jokowi Undercover Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

ILUSTRASI - Image

ILUSTRASI

JawaPos.com - Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Dia adalah penulis buku Jokowi Undercover, di mana dia dilaporkan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik.



Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, setelah dilakukan penelitian baik dari ahli pidana, bahasa dan ahli sejarah bahwa kesimpulannya isi buku itu tidak didukung oleh data sekunder dan data primer.



"Isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga pelanggaran hukum makin menguat itu didasarkan dari hasil analisis konten dan keterangan para ahli juga," kata Boy Rafli di Divisi Humas Polri, Selasa (3/1).



Boy menerangkan, selain melalui buku Bambang juga menyebarkan lewat media sosial dengan bentuk statment yang menyatakan kalau kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla merupakan keberhasilan media massa.



"Kalimat itu rangkaian kata yang sifatnya ujaran kebencian. Enggak ada bukti. Kalau dilihat ini sesuatu yang enggak beri edukasi ke publik jadi menimbulkan rasa antipasi," terangnya.



Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 30 Desember 2016. Dia dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan EtniK, juga dikenakan Pasal 5 (a) Undang-Undang ITE 19 tahun 2016. (elf/JPG)

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore