Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Mei 2017 | 22.48 WIB

KPK Apresiasi Putusan Praperadilan Miryam S Haryani 

Juru bicara KPK Febri Diansyah - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan praperadilan yang dijatuhkan Hakim Tunggal Asiadi Sembiring kepada Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani. Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Miryam terkait penetapan tersangkanya oleh KPK.


"Tentu kita apresiasi putusan ini. Karena semakin menegaskan KPK berwenang menangani delik pemberian keterangan tidak benar yang sekarang kita gunakan dalam kasus dengan tersangka MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/5).


Febri menyambut baik pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutus praperadilan yang diajukan Miryam. Apalagi, hakim menegaskan bahwa Berita Acara Penyidikan (BAP) atau rekaman yang diajukan merupakan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut.


Menurut Febri, rekaman-rekaman proses penyidikan, termasuk yang pernah diminta oleh komisi III DPR yang kemudian memicu hak angket tentu juga termasuk dari bukti-bukti yang ada di proses penyidikan ini.


"Setelah putusan ini, proses hukum dalam kasus KTP Elektronik dan kasus terkait seperti MSH ini akan kami optimalkan," paparnya.


Sebelumnya, Hakim Asiadi menyatakan KPK berwenang menangani perkara dugaan memberikan keterangan palsu yang menjerat Miryam. Selain itu, penetapan tersangka Miryam dalam kasus itu adalah sah berdasarkan hukum. (Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore