
Juru bicara KPK Febri Diansyah
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan praperadilan yang dijatuhkan Hakim Tunggal Asiadi Sembiring kepada Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani. Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Miryam terkait penetapan tersangkanya oleh KPK.
"Tentu kita apresiasi putusan ini. Karena semakin menegaskan KPK berwenang menangani delik pemberian keterangan tidak benar yang sekarang kita gunakan dalam kasus dengan tersangka MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/5).
Febri menyambut baik pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutus praperadilan yang diajukan Miryam. Apalagi, hakim menegaskan bahwa Berita Acara Penyidikan (BAP) atau rekaman yang diajukan merupakan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Menurut Febri, rekaman-rekaman proses penyidikan, termasuk yang pernah diminta oleh komisi III DPR yang kemudian memicu hak angket tentu juga termasuk dari bukti-bukti yang ada di proses penyidikan ini.
"Setelah putusan ini, proses hukum dalam kasus KTP Elektronik dan kasus terkait seperti MSH ini akan kami optimalkan," paparnya.
Sebelumnya, Hakim Asiadi menyatakan KPK berwenang menangani perkara dugaan memberikan keterangan palsu yang menjerat Miryam. Selain itu, penetapan tersangka Miryam dalam kasus itu adalah sah berdasarkan hukum. (Put/jpg)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
