Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Maret 2017 | 19.53 WIB

Kasus Suap Bupati Klaten, KPK Periksa Kader PDI-P

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten. Komisi antirasywah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengurus anak cabang (PAC) PDI-Perjuangan Hartono alias Dudut sebagai saksi, hari ini (22/3).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain itu, KPK juga akan memeriksa Kepala Tata Usaha SMPN 1 Kebon Arum, Widyastuti. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Klaten Sri Hartini.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sri dan Kepala Seksi (Kasi) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan (Diknas) Klaten Suramlan. Mereka disangka melakukan praktik suap menyuap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.

KPK pernah menyatakan ada dugaan keterlibatan Andy Purnomo dalam dugaan suap yang menjerat ibunya itu. Hanya saja KPK belum memerinci peran Andy. Saat menggeledah rumah dinas bupati, KPK menemukan Rp 3 miliar di dalam lemari kamar Andy. Selain itu, ada Rp 300 juta ditemukan di dalam lemari kamar Sri. (put/jpg)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore