Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Desember 2016 | 18.58 WIB

Suap Pejabat Bakamla, KPK Periksa Anak Buah Suami Inneke

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (tengah), saat menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Bakamla. - Image

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (tengah), saat menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Bakamla.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).



Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai PT Melati Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta.



"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/12).



Muhammad Adami diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.



Pada 14 Desember lalu, KPK menangkap empat orang di dua lokasi berbeda di Jakarta. Di antaranya, Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH).



KPK juga menangkap tiga pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta, Hardy Stefanus, dan Danang Sri Radityo.



Dalam penangkapan KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 2 miliar dari tangan Eko yang ditangkap di Kantor Bakamla, Jakarta Pusat.



Suap diberikan terkait dengan pengadaan alat monitoring satelit RI Tahun 2016 dengan sumber pendanaan APBN-P tahun 2016 senilai Rp 200 miliar.



KPK kemudian menetapkan Eko, Adami, dan Hardy sebagai tersangka. Serta, Direktur Utama PT MTI, Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Danang berstatus saksi dan dilepaskan.



Atas perbuatannya yang diduga memberi suap, Fahmi, Muhammad Adami, dan Hardy Stefanus disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.



Sementara Eko sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (put/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore