Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Juli 2017 | 13.50 WIB

Bareskrim Jerat Perusahaan Pemenang Tender Proyek Pengadaan UPS

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadikan perusahaan PT Offistarindo Adhi Prima sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan Uninteruptable Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah pada APBD Perubahan 2014.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto menyebutkan bahwa perusahaan itu adalah pemenang tender dari proyek pengadaan UPS. Perusahaan itu juga kepemilikan dari salah satu tersangka, yakni HL alias Hary.

"Korporasi ini mengambil manfaat atas perbuatan produktif ini. Jadi korporasi mengambil manfaat sehingga kita menetapkan dia sebagai tersangka," ucap dia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Dia menuturkan, di perkara ini diketahui kerugian negara sekira Rp 130 miliar. Total ada Rp 61 miliar diduga masuk ke kantong perusahaan tersebut dan disinyalir dimaanfaatkan untuk operasional perusahaan.

"Uang itu sengaja dimanfaatkan untuk keuntungan perusahaan. Sehingga korporasinya harus dihukum," tegas dia.

Perwira menengah ini menyebutkan bahwa mereka sudah merampungkan berkas penyidikan atas perusahaan itu. Bahkan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan tinggal menyerahkan barang bukti serta tersangka koorporasi ke penuntut umum.

Akan tetapi perusahaan itu kini masih beroperasi. Tapi  bila putusan pengadilan menyatakan perusahaan bersalah, maka asetnya bisa disita untuk negara.

Atas perbuatannya, PT Offistarindo Adhi Prima dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 20 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore