Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Juni 2017 | 23.45 WIB

Aliansi Anak Muda Antikorupsi Minta Hak Angket KPK Dihentikan

Aliansi Anak Muda Antikorupsi menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/6). - Image

Aliansi Anak Muda Antikorupsi menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/6).

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah lembaga dan perorangan yang tergabung dalam Aliansi Anak Muda Antikorupsi menggelar aksi di depan gerbang Gedung DPR. Adapun aksi itu menyikapi bergulirnya Pansus Angket KPK di parlemen.


Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, aksi hari ini ingin memberi pesan bahwa angket KPK di DPR mendapat penolakan yang luas dari masyarakat.


"Petisi sudah ditandatangani 40 ribu orang. Anggota DPR tidak punya legitimasi anggap ini bagian kerja mereka mewakili konsituen. Mayoritas tolak hak angket," tegasnya di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6).


Dia menuturkan, tidak benar jika angket terhadap KPK untuk memperkuat lembaga tersebut. Mereka menilai hak itu digunakan semata-mata untuk kepentingan segelintir orang.


Sebab, yang terlibat dalam Pansus Angket KPK merupakan pihak yang disebut-sebut namanya dalam kasus megakorupsi e-KTP. "Logika yang dibangun mereka perkuat KPK, pernyataan bohong yang merusak akal sehat masyarakat. Makanya itu (tema aksi) serigala berbulu domba," seru Donal.


Dia menuturkan, pembentukannya saja sudah tidak memiliki legitimasi. Sebab, pengambilan keputusannya dinilai tidak sah dan sepihak. Lalu, penggunaan hak angket pun salah sasaran karena ditujukan kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum bukan bagian dari pemerintah.


Setidaknya, lanjut Donal, pembentukan angket harus memiliki empat unsur. Pertama, terkait penyelidikan. Kedua, pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah, ketiga berdampak luas bagi masyarakat, keempat, lembaga tersebut diduga bertentangan dengan undang-undang.


"Unsur ini harus terpenuhi. Problemnya sampai hari ini, tidak ada anggota DPR yang menjelaskan undang-undang apa yang dilanggar KPK," sindirnya.


Jika berbicara mengenai ketidakharmonisan di internal KPK, Donal mempertanyakan apakah itu melanggar undang-undang. Atau soal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kenyataannya, BPK memberi nilai wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap KPK.


Kini, tambah Donal, Pansus Angket KPK malah berencaba memanggil tersangka kasus korupai e-KTP Miryam S Haryani. Menurutnya itu langkah yang fatal. "Mereka (DPR) ingin menciptakan persidangan politik bukan hukum," tukasnya.


Untuk itu, Aliansi Anak Muda Antikorupsi menuntut DPR menghentikan dan membatalkan proses penggunaan hak angket KPK. Mereka juga meminta DPR mengutamakan kepentingan publik daripada golongan atau kelompok. "Mendesak fraksi-fraksi menarik perwakilannya dari panitia hak angket KPK," pungkas Donal. (dna/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore