Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Mei 2017 | 09.40 WIB

Kuasa Hukum Sesalkan Pencekalan Firza yang Tak Ada Niatan Kabur

Firza Husein - Image

Firza Husein

JawaPos.com - Polisi telah meminta Imigrasi untuk mencekal Firza Husein agar tak berpergian ke luar negeri. Tersangka kasus pornografi itu tak bisa meninggalkan ke Indonesia selama enam bulan ke depan.

Terkait hal itu, kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar menyesalkan langkah pencegahan ke luar negeri yang diambil polisi itu. Pasalnya kata dia, kliennya selalu bersikap kooperatif dalam memenuhi dan menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik. "Kami sesalkan, itu tidak perlu. (Firza) akan kooperatif," ucap dia ketika dikonfirmasi, Kamis (18/5).

Dia menambahkan bahwa kliennya yang jugas tersangka kasus makar itu tak memiliki rencana untuk pergi ke luar negeri dalam waktu dekat.

Namun begitu, Aziz menambahkan, pihaknya menerima keputusan penyidik tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak prerogatif penyidik. "Pencekalan itu esensi untuk mencegah kabur. Dia (Firza) selama ini tidak arah melarikan diri seperti itu. Kecuali ada historinya, ini tidak ada," sambung dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Firza tak akan bisa ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. "Suratnya sudah dikirimkan ke Imigrasi melalui Ditreskrimsus," kata Argo, Kamis (18/5)

Argo menerangkan, penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa bepergian ke luar negeri. Dengan demikian, Firza tidak bisa melarikan diri dengan status tersangka.

"Diharapkan FH bisa tetap ada di Indonesia seraya menunggu proses hukum rampung," sambung mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini.

Diketahui, Firza dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (16/5) pagi hingga malam.

Firza sendiri dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman lima tahun penjara. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore