Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Juli 2017 | 23.40 WIB

Dinilai Terbukti Suap Rohadi, Saipul Jamil Dituntut 4 Tahun Penjara

Saipul Jamil - Image

Saipul Jamil

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Pedangdut Saipul Jamil. Saipul dinilai terbukti memberikan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta.


"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK Afni Carolina saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/7).


Selain hukuman badan, terpidana dalam kasus pencabulan itu juga dituntut membayar denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka wajib diganti dengan pidana enam bulan kurungan.


JPU menilai Saipul terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Dalam mengajukan tuntutan, JPU memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Saipul dinilai tidak menudukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Saipul juga sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus percabulan.


"Terdakwa tidak berterus terang dan tidak mau mengakui perbuatannya," papar Jaksa Afni.


Saipul Jamil dinilai terbukti menyuap Rohadi dengan uang sebesar Rp 250 juta. Uang itu diberikan agar majelis hakim pada PN Jakut menjatuhkan putusan seringan-ringannya kepada Saipul dalam kasus dugaan pencabulan anak usia dini.


JPU menilai Saipul terbukti memberikan suap bersama-sama kakaknya, Samsul Hidayatullah, serta dua pengacaranya Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Mantan suami Artis Dewi Persik itu dinilai telah menyetujui penarikan uang dari rekening tabungannya senilai Rp 565 juta untuk membiayai pengurusan perkara.


Sebelumnya, Saipul dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus pencabulan. Namun, hakim memvonis Ipul dengan pidana penjara selama tiga tahun. Setelah vonis, Berthanatalia selaku pengacara Ipul menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi.



Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore