Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Mei 2017 | 22.43 WIB

Polisi Tentukan Firza Ditahan Atau Tidak Malam Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono

JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi. Dia menjadi tersangka usai diperiksa dari Selasa (16/5) pagi hingga malam oleh penyidik.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sampai sekarang mereka masih memeriksa Firza sebagai tersangka. "Tadi malam penangkapannya jam 23.00 WIB. Jadi nanti terhitung 1x24 jam pada pukul 23.00 WIB (ditentukan ditahan atau tidak)," kata Argo, Rabu (17/5).


Argo mengatakan, adapun kesalahan fatal Firza adalah berfoto bugil dan tersebar hingga diketahui banyak orang. Sementara untuk chat bersama Habib Rizieq Shihab, kata dia akan dinilai ahli apakah ada unsur pidana juga atau tidak.


"Yang menilai itu saksi ahli. Kan kita sudah memeriksa ahli pornografi, ya mereka (ahli) memang bilang berbau pornografi," terang dia.


Meski berbau pornografi, memang kata dia baru Firza yang dijadikan tersangka. Untuk Habib Rizieq akan ditunggu hasil dari penyidik. "Nanti kita nunggu langkah penyidik selanjutnya. Kita tidak segampang itu mentersangkakan seseorang, kita harus mempunyai alat bukti yang cukup," paparnya.


Ketika disinggung bukti apa saja yang menguatkan penyidik untuk menjadikan Firza tersangka, menurut Argo semuanya berasal dari handphone dan keterangan ahli. "Ada handphone, saksi ahli, jadi ada transmisi antara dua buah handphone (Firza-Rizieq), satu dan lain yang sudah diminta keterangan ahlinya," sambungnya.


Transmisi itu kata Argo berupa pengiriman gambar, kode dan suara. Dan semuanya dipastikan asli oleh ahli.


Namun dia menyebut bahwa sampai kini Firza masih belum mau mengaku soal foto dan chat itu. "Untuk chat dan foto pornografi dia masih menyangkal. Kalau kepemilikan handphone dia tidak mengelak," tukasnya. (elf/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore