Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Mei 2017 | 18.13 WIB

Polisi Ancam Jerat Orang yang Sembarang Sebar Foto Syur Firza di Medsos

Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono - Image

Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono

JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi. Mulai hari ini (17/5) dia akan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka setelah diperiksa sebagai saksi kemarin (16/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan bahwa mereka masih fokus terhadap Firza, sementara untuk rekan percakapan mesumnya yakni Habib Rizieq Shihab masih berstatus terlapor dalam kasus serupa. "Satu-satu dulu ya. Kita tunggu penyidik bekerja," kata Argo, Rabu (17/5).

Kemudian untuk penyebar dari situs Baladacintarizieq.com menurut dia masih belum ditemukan. Namun diketahui kini foto syur Firza dan screenshot percakapannya telah tersebar di media sosial.

Menurut Argo, penyebar yang ada di media sosial juga bisa dijerat pidana, apalagi bila ada yang melaporkan. "Bisa juga (kena pidana)," sambung dia.

Namun kata dia, polisi juga bisa menindak penyebar di medsos tanpa ada laporan. "Bisa juga  (tanpa ada laporan) tapi kan memudahkan kalau ada yang lapor kita bisa nyari," tambah mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini.

Untuk Firza diketahui polisi menjeratnya dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman lima tahun penjara. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore