
Firza Husein
JawaPos.com - Firza Husein resmi menjadi tersangka kasus penyebaran pornografi yang berawal dari chat mesum bersama Habib Rizieq Shihab. Sampai sekarang dia masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Azis Yanuar selaku kuasa hukum Firza menyesalkan sikap polisi yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Sampai sekarang masih mendampingi. Kita sesalkan kalau memang itu terjadi (tersangka). Harusnya yang diperiksa itu yang mengunggah dan merekayasa itu," kata dia ketika dikonfirmasi, Selasa (16/5).
Sampai sekarang kata dia masih menjadi tanda tanya besar pelaku yang menyebarluaskan konten pornografi itu. Menurut Azis, seharusnya polisi tak akan kesulitan mencari penyebar ketimbang menjadikan kliennya tersangka padahal nyata-nyata sebagai korban.
"Saya enggak mau komentari itu tapi kita sesalkan menjadi tersangka tanpa pengungkapan penyebar terlebih dahulu," tegas dia.
Ketika disinggung soal langkah praperadilan atas penetapan tersangka, kata Azis sekarang mereka tengah mempersiapkannya. "Iya (praperadilan). Ke arah sana," tukas dia. (elf/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
