
Ilustrasi
JawaPos.com - Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang ke-10 perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, ada dua saksi yang diagendakan hadir, tapi hingga pukul 15.20 WIB, dua ahli pidana itu tak tampak batang hidungnya di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi sempat menanyakan kepada jaksa penuntut umum soal saksi ahli lainnya. "Gimana ahli yang lainnya apakah ada?" tanya hakim.
"Sampai sekarang belum ada Yang Mulia," jawab penuntut umum. Atas hal itu, majelis hakim memutuskan menunda sidang Ahok.
"Karena ahli tak hadir, sidang ditunda hingga Selasa depan," balas hakim seraya mengetuk palu. Sidang pun ditunda dan Ahok bergegas keluar untuk kembali ke Balai Kota.
Sidang kali ini hanya mendengarkan dua ahli. Pertama adalah Ahli Agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia, Muhammad Amin Suma dan Ahli Bahasa Indonesia Mahyuni. Sementara dua ahli pidana yakni Mudzakkir dan Dr. Abdul Chair Ramadhan tak hadir di persidangan. (elf/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
