Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Februari 2017 | 23.29 WIB

Dua Ahli Pidana Tak Kunjung Datang, Sidang Ahok Ditunda Pekan Depan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang ke-10 perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, ada dua saksi yang diagendakan hadir, tapi hingga pukul 15.20 WIB, dua ahli pidana itu tak tampak batang hidungnya di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi sempat menanyakan kepada jaksa penuntut umum soal saksi ahli lainnya. "Gimana ahli yang lainnya apakah ada?" tanya hakim.

"Sampai sekarang belum ada Yang Mulia," jawab penuntut umum. Atas hal itu, majelis hakim memutuskan menunda sidang Ahok.

"Karena ahli tak hadir, sidang ditunda hingga Selasa depan," balas hakim seraya mengetuk palu. Sidang pun ditunda dan Ahok bergegas keluar untuk kembali ke Balai Kota.

Sidang kali ini hanya mendengarkan dua ahli. Pertama adalah Ahli Agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia, Muhammad Amin Suma dan Ahli Bahasa Indonesia Mahyuni. Sementara dua ahli pidana yakni Mudzakkir dan Dr. Abdul Chair Ramadhan tak hadir di persidangan.  (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore