Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Maret 2017 | 17.56 WIB

KPK Harus Bongkar Kasus Mega Korupsi e-KTP Sampai Tuntas

Miko Susanto Ginting - Image

Miko Susanto Ginting

JawaPos.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah berhasil menunjukkan gambaran besar penyalahgunaan dalam proyek e-KTP.


Menurutnya, nama-nama yang turut disebutkan semakin memperkuat kesan bahwa kasus ini tidak mungkin melibatkan satu dua orang saja. "Patut diduga bahwa korupsi dalam kasus ini dilakukan secara sistemik dan masif," ujar Miko dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (10/3).


Oleh karena itu, menurut Miko KPK tidak boleh berhenti hanya pada Irman dan Sugiharto yang telah menjai terdakwa pada kasus e-KTP hingga saat ini. KPK harus mengusut tuntas kasus ini dengan menjerat semua aktor dan jaringan yang terlibat hingga membongkar modus yang dilakukan dalam mega korupsi ini setuntas-tuntasnya.


Selain itu menurutnya pengembalian kerugian negara sama sekali tidak menghilangkan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana dari aktor yang terlibat.


"Tindakan beberapa pihak mengembalikan uang kepada KPK tidak dapat dijadikan sebagai obat penghilang kesalahan dan penghalang bagi KPK dalam mengusut tuntas kasus ini," katanya.


KPK tetap harus membongkar kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat setuntas-tuntasnya ada atau tanpa tindakan pengembalian kerugian negara.


Pengungkapan kasus ini sangat bergantung salah satunya pada keberadaan saksi. Untuk itu, mekanisme proteksi terhadap saksi-saksi kunci, whistleblower, maupun justice collaborator dalam kasus ini harus dilakukan secara optimal. Dengan demikian, kerjasama KPK dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi penting.


Dengan karakteristik kasus yang demikian besar, potensi pelemahan terhadap KPK juga akan terbuka lebar. Seperti saat ini, dimana sulit untuk tidak mengaitkan sosialisasi revisi RUU KPK dengan proses pengungkapan kasus E-KTP ini. Upaya untuk merevisi UU KPK tidak akan menjadi kenyataan apabila tidak disepakati oleh Presiden dan DPR.


"Oleh karena itu, sepanjang Presiden Joko Widodo tidak memberi persetujuan untuk melakukan pembahasan, UU KPK tidak akan direvisi," ungkapnya.


Karenanya, saat ini harus menjadi fokus untuk tetap memusatkan pada pengungkapan kasus e-KTP yang dapat diduga sebagai mega korupsi yang terstruktur dan masif. "Upaya memecah konsentrasi dan perlawanan balik berupa pelemahan terhadap KPK harus dilawan," tuturnya.


Publik pastinya berharap kasus e-KTP ini dapat dibongkar dengan terang-benderang. Sekaligus dengan jaminan dukungan terhadap KPK dari semua upaya pelemahan dan serangan balik.(cr2/JPG)


Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore