
Zumi Zola saat menjalani sidang perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta
JawaPos.com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (6/12). Majelis hakim akan memutus perkara gratifikasi dan suap yang menjerat Zumi.
Pengacara Zumi, Handika Honggowongso mengatakan, kliennya bukan pelaku utama dalam perkara suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi.
"Justru dia korban utama, karena dilakukan pemerasan," kata Handika kepada JawaPos.com.
Andika berharap majelis hakim dapat mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh kliennya tersebut. Dia meyakini kliennya bukan pelaku utama terkait perkara yang menjerat Zumi.
"Berharap JC dikabulkan, karena Pak Zumi bukan pelaku utama dalam hal uang ketok palu," harapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Zumi Zola 8 tahun penjara. Zumi juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima USD 177.000 dan SGD 100.000. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang USD 147.300 dan 1 unit Toyota Alphard.
Menurut jaksa, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan USD 30.000 serta SGD 100.000.
Zumi juga disebutkan menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.
Tak hanya itu, jaksa menilai Zumi terbukti melakukan suap kepada 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
Atas perbuatannya, jaksa menilai Zumi melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Zumi juga dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
