Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Desember 2018 | 18.32 WIB

Pengacara Klaim Zumi Zola Hanya Korban Pemerasan

Zumi Zola saat menjalani sidang perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta - Image

Zumi Zola saat menjalani sidang perkara yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta

JawaPos.com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (6/12). Majelis hakim akan memutus perkara gratifikasi dan suap yang menjerat Zumi.


Pengacara Zumi, Handika Honggowongso mengatakan, kliennya bukan pelaku utama dalam perkara suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. 


"Justru dia korban utama, karena dilakukan pemerasan," kata Handika kepada JawaPos.com.


Andika berharap majelis hakim dapat mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh kliennya tersebut. Dia meyakini kliennya bukan pelaku utama terkait perkara yang menjerat Zumi.


"Berharap JC dikabulkan, karena Pak Zumi bukan pelaku utama dalam hal uang ketok palu," harapnya.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Zumi Zola 8 tahun penjara. Zumi juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 


Selain itu, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.


Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima USD 177.000 dan SGD 100.000. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.


Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang USD 147.300 dan 1 unit Toyota Alphard.


Menurut jaksa, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan USD 30.000 serta SGD 100.000.


Zumi juga disebutkan menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.


Tak hanya itu, jaksa menilai Zumi terbukti melakukan suap kepada 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.


Atas perbuatannya, jaksa menilai Zumi melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.


Zumi juga dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore