
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj
JawaPos.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai langkah Pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tepat.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Sirodj mengatakan, dirinya mendukung sikap pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas, termasuk HTI bila bertentangan dengan Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan UUD 1945.
"Mendukung pemerintah karena keputusannya sudah tepat dan benar," ujar Said kepada JawaPos.com, Senin (8/5).
Pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat ini menambahkan, adanya pembubaran HTI ini harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak untuk merapatkan barisan demi menjaga keutuhan NKRI. Pasalnya ungkap Said, semua pihak tidak ingin seperti negara di Timur Tengah yang perang saudara akibat adanya satu kepentingan.
"Mari kita rapatkan barisan, NU, Banser Ansor, kiai, pesantren akan berada di garda terdepan mendukung pemerintah, TNI dan Polri untuk menjaga keutuhan NKRI," katanya.
Pemerintah ungkap Said juga perlu mewaspadai HTI akan kembali muncul, namun dengan nama yang berbeda. Jangan sampai ormas itu nantinya akan merusak ideologi Indonesia.
"Jangan sampai menggerogoti Pancasila dan NKRI, apapun namanya ormas itu harus dibubarkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Oleh sebab itu, mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.
Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menambahkan, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Apalagi ungkap Wiranto, ormas yang didirikan oleh Syekh Taqiyuddin An Nabhani ini dalam melakukan kegiatan terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.(cr2/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
